Anggap Putusan MK Cacat,Yusril : Mengandung Penyelundupan Hukum

Anggap Putusan MK Cacat,Yusril : Mengandung Penyelundupan Hukum

INTELIJENNEWS.COM, JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra selaku Pakar Hukum Tata Negara menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja mengabulkan salah satu gugatan pasal tentang syarat capres-cawapres mengandung penyelundupan hukum.

Gugatan yang dimaksud adalah uji materi terhadap pasal 169 huruf q dalam UU Pemilu mengenai syarat capres-cawapres

“Boleh saya katakan putusan ini mengandung satu cacat hukum yang serius, putusan ini bahkan mengandung satu penyelundupan hukum,” kata Yusril dalam Diskusi Menakar Pilpres Pasca Putusan MK di Jakarta Pusat,yang di kutip dari CNN,pada Selasa (17/10).

Baca juga : Kapolda Sulbar Berjanji Tindak Tegas Setiap Oknum Polisi Yang Arogansi 

Ia menjelaskan putusan yang diambil MK itu tidak bulat. Dalam putusan, ada tiga hakim yang menyetujui, dua hakim concurring opinion, dan empat hakim dissenting opinion.

“Jadi kalau concurring, walaupun argumennya berbeda dianggap setuju dengan putusan. Maka putusan itu bisa 3 itu setuju sepenuhnya, 2 concurring, 4 dissenting. Jadi putusan kemarin 5-4,” katanya.

Namun, Yusril menilai argumen hakim yang menyatakan concurring itu seharusnya adalah dissenting.

Menurutnya, jika hakim yang concurring dikelompokkan menjadi dissenting, maka permohonan uji materi itu seharusnya tidak dikabulkan oleh MK.

Baca juga : Oknum Guru SMPN 23 Konsel Bertindak Arogan dalam Merespon Keluhan Orang Tua Siswa

“Kalau kita baca argumen yang dirumuskan dalam concurring itu bukan concurring, itu dissenting, kenapa yang dissenting dibilang concurring? itulah yang saya katakan penyelundupan. Diselundupkan, yang concurring jadi dissenting sehingga putusannya jadi 5-4,” katanya.

Yusril juga menyoroti pendapat Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh yang menyatakan concurring.

Menurutnya, pendapat keduanya menyatakan permohonan tersebut dikabulkan dengan syarat berpengalaman sebagai gubernur, bukan kepala daerah secara umum.

“Kalau pendapat Bu Enny dan Pak Foekh itu jelas hanya gubernur, tidak kepala daerah yang lain, termasuk bupati dan wali kota. Jadi pendapat mereka bukan pendapat concurring tapi pendapat dissenting, jadi jelas putusan ini problematik,” katanya.

Team Intelijen News

Tinggalkan Balasan