AMMJ Lakukan Demonstrasi Minta Sekda Maluku Dipanggil Paksa Dan Ditetapkan Tersangka

AMMJ Lakukan Demonstrasi Minta Sekda Maluku Dipanggil Paksa Dan Ditetapkan Tersangka

INTELIJENNEWS.COM, MALUKU – Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa maluku jakarta meminta kepada Kejaksaan Agung untuk segerah Mengambil alih penyilidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kejati maluku,Terhadap  SEKDA MALUKU SADALI LE  Terkait dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.

Kordinator pusat aliansi Mahasiswa Maluku jakarta(AMMJ) M husen marasabessy dan Teman teman kembali melakukan demonstrasi dan sekaligus melaporkan dugaan kasus korupsi yang melibatkan sekda Maluku.

Baca juga lainnya : Diduga Intimidasi Gerakan Demonstrasi ; Mahasiswa Maluku Jakarta Desak Kejaksaan Agung Ambil Alih Dugaan Kasus Korupsi Yang Libatkan Sekda Maluku

AKSI ini dilakukan di depan kejagung RI .Ada dua kasus dugaan korupsi yakni, kasus reboisasi di  Kabupaten Maluku Tengah dan pengelolaan dana Covid-19 pada Tahun 2020 serta Tahun 2021 Di Lingkup Pemprov Maluku.

Kami menduga Pa sadali Terlibat dalam kedua kasus tersebut, dikarenakan Jabatan Beliau sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Dan juga sebagai Sekda Provinsi Maluku.

Seharusnya Penyidik kejaksaan tinggi maluku, bisa menggunakan kewenanganya untuk melakukan Pemanggilan Paksa Terhadap Pa Sadali ini sesuai dengan Pasal 112 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.Sebab sudah mangkir dari panggilan Jaksa.

DPD LKPHI Maluku Mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Untuk Memanggil Paksa Sekda Maluku Sadali LE

Kami sangat merasa prihatin terkait dengan kinerja Penyidik kejati Maluku, yang terkesan Lambat dalam menangani persoalan ini.

Olehnya itu dalam waktu dekat kami yang tergabung dalam aliansi mahasiswa maluku jakarta,akan menyurati dan sekaligus Melaporkan Persoalan ini Kejaksaan Agung dan juga ke komisi Pemberentasan Korupsi (KPK)

Sebab telah merugikan keuangan Negara Ratusan milyar rupiah wabah Covid-19, Pemerintah Provinsi Maluku menganggarkan dana sekitar Rp100 miliar tahun 2020.

Sedangkan untuk tahun 2021 diduga sekitar Rp70 miliar. Anggaran itu diperoleh dari kebijakan   refocusing anggaran  di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang anggarannya tidak dipotong.

Anggaran dari 38 OPD yang dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) jumlahnya  fantastis mencapai  ratusan miliar dan diduga telah diselewengkan.

Selanjutnya  dugaan kasus reboisasi telah merugikan keuangan negara sebesar 2,5 milyar rupiah yang dialokasikan dari Dana alokasi khusus Tahun 2022.

Sekda maluku harus tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku di negara ini apalagi Beliau seorang Pejabat, tentu dia harus kooperatif dalam mengadapi persoalan hukum yang menimpa dirinya.

Saya juga ingin menegaskan terhadap pa sekda Maluku, jangan lagi ada upaya mematikan gerakan, melalui mahasiswwa dalam mengawal kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ini.

Karna saya menduga ada gerakan terhadap mahasiswa yang memperjuangkan dugaan kasus korupsi ini telah di intimidasi oleh orang orang yang tak bertanggungjawab dan dugaan kami di kerahkan oleh Sekda Maluku.

Pewarta : Asdar

Tinggalkan Balasan