Amankan Pelaku T 62 Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur

Amankan Pelaku T 62 Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur

INTELIJENNEWSPOLMAN – Kakek berinisial T (62) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) diamankan polisi setelah dilaporkan melecehkan bocah berusia 13 tahun. Pelaku berdalih mengobati korban.

Jadi memang benar, telah kami amankan pria berinisial T yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur,” kata Kapolsek Allu AKP Andi Radi kepada wartawan, Selasa (15/5/2023).

Pelaku melancarkan aksi bejatnya di rumahnya di Kecamatan Alu, Polman, pelaku kemudian diamankan pada Selasa (10/5). Pelaku diamankan setelah keluarga korban melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Polman.

Jadi kami hanya membantu mengamankan atas permintaan unit PPA Polres Polman. Setelah dipanggil ke polsek dan kami mintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Radi.

Radi menuturkan pelaku melakukan pelecehan dengan meraba organ kewanitaan korban dengan alasan pengobatan. Saat itu, korban datang ke rumah pelaku.

Pelaku menyentuh bagian sensitife kewanitaan korban dengan alasan untuk pengobatan,” bebernya.

Pelaku telah ditahan di Polres Polman untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini pun ditangani unit PPA Polres Polman.

Kasus ini sudah ditangani unit PPA Polres Polman, terduga pelaku juga sudah kami serahkan ke Polres Polman,” pungkasnya.

HMS / Ansar

Tinggalkan Balasan