Maros – Aliansi Pejuang Keadilan Kab.Maros bersama Lidik Pro melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Polres Maros,Jalan Jenderal Ahmad Yani,Kecamatan Turikale,Kabupaten Maros,pada Kamis (9/3/2023).
Aksi unjuk rasa yang dilakukan itu guna mengawal kasus penganiayaan yang dilakukan oleh DPO Mujawwid Arif yang kasus ini sudah lama terapung-apung sejak tahun 2021 lalu, setelah korban melapor dendam Nomor LP: LP/135/VII/2021/SPKT RES Maros.
Kasus ini tidak menunjukkan perkembangan sejak ditetapkannya saudara Mujawwid Arif sebagai Daftar Pencarian orang (DPO).Dalam aksi itu demonstran menuntut pihak kepolisian agar segera menghukum DPO dan memeriksa orang-orang yang menyembunyikan tersangka DPO.
“Tuntutan Aksi,Pertama,tangkap dan hukum DPO Mujawwid Arif,Kedua,periksa anggota Dewan yang menangguhkan DPO Mujawwid Arif dan orang-orang yang terindikasi mengetahui keberadaan DPO Mujawwid Arif” Tulis demonstran dalam tuntutannya.
“DPO Mujawwid Arif seringkali mengupload foto-foto kegiatannya di media sosial miliknya, dan kami mendapati yang dimana DPO Mujawwid Arif, dengan salah satu anggota Dewan Prov. Sulsel dan rombongan lainnya yang mana kami ketahui mereka bertempat di Maros” ucap salah satu orator.
Mualimin B, selaku jendral lapangan mengatakan “kasus ini seharusnya tidak boleh dibiarkan oleh institusi kepolisian, Polres Maros seharusnya memanggil orang-orang yang berada dalam foto yang disebar oleh DPO itu sendiri, karena mereka semua terindikasi menyembunyikan pelaku kejahatan sesuai pasal 221 KUHP Pidana” tegasnya.
Para demonstran menghimbau kepada Aparat Penegak Hukum ( APJH ) untuk segera menangkap dan penjarakan mereka, apabila tuntutan Kami belum tuntas kami berjanji untuk datang aksi kembali dalam jumlah massa yang lebih besar.
Team Intelijen News