INTELIJEN NEWS.COM – MAKASSAR , Akhmad Rianto buka suara terkait kisruh Jual Beli Rumah Senilai 3M yang terletak di Perumahan Puri Diva Istanbul, Gowa, Sulawesi Selatan.
Saat konferensi pers pada Selasa (18/2) Akhmad Rianto & Partner yang merupakan kuasa hukum dari Fatmawati Sultan Kaya menyayangkan sikap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Ia mengatakan, “tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu merupakan tindakan yang tendensius dan subyektif terhadap klien kami”.
Berdasarkan eksekusi putusan No 1741 K/PID/2024. Akhmad Rianto mengungkapkan, “Lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah dari pada menghukum 1 orang yang tidak bersalah”.
“Seharusnya perkara ini sudah bisa dikualifikasikan untuk dilakukan restoratif justice oleh Kejaksaan Negeri Makassar, sebab pelapor dengan terdakwa sudah sepakat melakukan perdamaian sebagaimana surat Pernyataan Perdamaian Bersama tanggal 04 Juni 2024”, Ungkap Rianto
Akhmad Rianto kembali menegaskan, “perkara ini bukan perkara pidana melainkan perkara perdata yang berkaitan dengan perkara jual beli rumah”.
Ia menceritakan, rumah yang terletak di Perumahan Puri Diva Istanbul seharga Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) itu belum lunas karena pelapor baru membayarkannya sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
“Karena itu belum dilakukan pembuatan Akte Jual Beli dan penyerahan rumah oleh Klien kami (Ibu Fatmawati), artinya masih ada kewajiban dari pelapor untuk melunasi rumah tersebut sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar) yang belum di bayarkan yang dilakukan roya pada Bank BRI”.
Akhmad Rianto meminta kepada Kejaksaan Negeri Makassar untuk menangguhkan eksekusi putusan kasasi sebelum ada penjelasan resmi mengenai amar putusan perkara No. 1741/Pid/2024 dari Mahkamah Agung (MA)
MKK team