Intelijen News Makassar – Entah mengapa pelayanan publik mengenai pengambilan sampah ke masyarakat di kelurahan sudiang kecamatan biringkanaya beralamat perumnas sudiang jln tator 6 blok H, Gegara terjadi penunggakan tagihan bulanan sampah sejumlah 20 ribu. Warga Nr sempat di tagih Minggu lalu 20 ribu dan masih menunggak selama 2 bulan, dan sampahnya tidak di ambil gara – gara masih ada sisa pembayaran.
Apakah aturan pemerintah kota Makassar mengenai sampah harus ada “DUIT” baru sampah diambil, Nr mengeluhkan kami ini masyarakat kecil biaya hidup saja begitu sulit, harus terbebani lagi biaya pengambilan sampah perbulan, sampai saat ini sampah tidak di ambil dari petugas sampah , dan ini sangat tidak baik menurut nr tentang pelayanan pemerintahan menurutnya
penagihan sampah juga bukan dari kelurahan, RW atau RT, tapi langsung orang yang ambil sampahnya lalu siapa yang salah sebenarnya, jajaran pemerintahkah atau masyarakatnya???, Nr sebagai warga pusing mau mengadu kemana,
Masyarakat berharap kedepannya hal seperti ini tidak terjadi lagi, tentang perihal sampah, juga harusnya pelayanan masyarakat itu di permudah, bukan seperti ini, bahkan bak sampah umum tidak di sediakan pemerintah setempat, harusnya jajaran pemerintah lebih memperhatikan khusus pelayanan publik mengenai sampah masyarakat di setiap sudut kota Makassar, untuk menata kebersihan seutuhnya, baik itu di kecamatan maupun di kelurahan sampai ditingkat RT RW.
Rm, Muh Yusuf