Pembentukan Pengurus Komite Sekolah SMPN 01 Baras Periode 2023-2025

Pembentukan Pengurus Komite Sekolah SMPN 01 Baras Periode 2023-2025

INTELIJENNEWSPASANGKAYU – Bertempat Laboratorium IPA SMPN 01 Baras diadakan Rapat Pembentukan Pengurus Baru Komite Sekolah Periode 2023 – 2025 Sabtu, (23/09/2023).

Rapat yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 23 September 2023 itu dibuka oleh kepala sekolah SMA Negeri 01 Baras

Ibu Hj. Fatmawati S.Pd.

Adapun hadir langsung ditempat tersebut,

Wawan, S.Pd selaku Wakasek kesiswaan bergerak sebagai (Moderator) Wakasek

(Hamsiah Yahya, S.Pd)

(Wakasek Kurikulum), (Nursiah, S.Pd) dihadiri pula oleh semua wakil kepala sekolah beserta para tamu undangan antara lain tokoh masyarakat setempat / orang tua / wali siswa.

Rapat pembentukan pengurus komite sekolah yang baru itu berlangsung beberapa jam. Secara Aklamasi (pemilihan nmor urut calon) di bagi tiga wilayah yakni desa Bulu parigi, Desa Kasano dan kelurahan Baras. ditetapkan sebagai Ketua pengurus komite baru SMP Negeri 01 Baras Periode 2023 – 2025 adalah Ketua Komite

Asria Dahlia AC, S.AP

Sekretaris 1 : Muh Riadi, S.Pd

Sekretaris 2 : Wawan, S.Pd sebagai

Kepala sekolah SMP Negeri 01 Baras ibu Hj Fatmawati, mengatakan, “Selamat buat Komite Baru Ibu Asria Dhalia AC,S.AP semoga dapat bekerjasama dengan baik untuk sekolah SMP Negeri 01 Baras dalam melanjutkan Program-program nantinya.

“Atas nama segenap guru, orangtua dan siswa mengucapkan selamat atas terpilihnya pengurus baru Ketua komite sekolah SMPN 01 Baras Ibu Asria Dhalia, AC, S.AP semoga dapat melanjutkan program yang akan dijalankan nantinya dan bisah bekerjasama dengan Baik dari masyarakat maupun dan pemerintah” harapan ibu kepsek Hj Fatmawati S.Pd.

Tujuan pembentukan komite sekolah adalah untuk mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat, dalam melahirkan kebijakan operasional dalam program pendidikan di SMPN 01 Baras. dan mampu meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan serta menciptakan suasana kondisi yang transparan dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan yang bermutu dan berkualitas.

“Ketua Komite sekolah dapat berperan untuk pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan, baik secara financial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan dan serta bisa menjadi mediator antara pemerintah dengan masyarakat.(*)

Laporan : A. Ansar

Tinggalkan Balasan