INTELIJENNEWS.COM, MAKASSAR – Saat dikonferensi pers Melalui perwakilan dan penasehat hukum ratusan ASN/PNS di lingkup pemprov sulsel yang di Non-Job/Demosi meminta agar namanya segera dipulihkan, Rabu (19/9/2023) MAKASSAR.
Pasalnya para ASN/PNS yang di Non-Job/Demosi merasa tidak pernah melakukan kesalahan, harusnya ada tahapan karena ada aturan pasti. Ini tidak ada sama sekali pemberitahuan, bahkan seperti tsunami menerjang secara tiba-tiba,”.
Baca juga : Husniah Talenrang Sapa Warga Di Tiga Kecamatan
Mewakili ASN, Aruddini yang di non job dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel mengatakan, apa yang terjadi ini tanpa dasar dan tidak sesuai aturan.
Tak hanya itu, Basri (Dinas Pendidikan Pemprov Sulsel Non Job), juga menyayangkan dirinya menjadi salah seorang yang turut merasakan pil pahit dari ketidakadilan yang dilakukan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sesaat sebelum masa jabatannya berakhir.
Basri menjelaskan, saya masih berada dalam ruangan sudah ada yang ketuk pintu dan menyatakan dirinya yang menempati posisi tersebut, Jelasnya
Baca juga : Cegah Malaria Biddokkes Polda Sulsel bersama Siedokkes Polres Gowa Melakukan Fogging Di mapolsek Somba Opu
Diketahui Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) pemprov sulsel, baik eselon I, II dan III yang di nonaktifkan oleh eks gubernur sulsel Andi Sudirman belum ada kejelasan pasti terkait penonaktifan/demosi tersebut.
sebelumnya, Andi Sudirman menyadari segala kebijakannya selama memimpin tidak menyenangkan semua pihak. Dia pun meminta maaf atas kebijakannya yang kerap melakukan mutasi pejabat jelang akhir masa jabatannya.
“Saya ucapkan terima kasih banyak dan permohonan maaf, termasuk ada pergantian jabatan dan sebagainya, ucap AAS.
Tak berhenti sampai disitu, melalui perwakilan dan penasehat hukum dalam konfrensi pers menyebutkan, penonaktifan/demosi ratusan ASN/PNS dari lingkup pemprov sulsel itu cacat substansi dan bermuatan spekulatif.
Kuasa hukum dari sejumlah ASN non job Pemprov Sulsel Muh. Amin menyampaikan, jika dirinya belum pernah mendapati keputusan seperti yang terjadi di pemerintahan Andi Sudirman Sulaiman selaku gubernur yang menjabat saat itu.
“Ada indikasi tidak objektif bahkan terjadi karena adanya pengaruh dari berbagai pihak sehingga keputusan yang diambil gubernur saat itu terindikasi KKN
Hak normatif ASN terabaikan, selaku pelayan kepentingan masyarakat tentunya hal ini tidak harusnya terjadi. Oleh karena itu, sejumlah ASN non job yang hadir menegaskan keinginannya untuk dipulihkan nama baiknya, diberi ruang untuk penilaian kinerja.
Pewarta : Musa kadar khan