Diduga Coreng Citra Polri, Oknum Polisi Polrestabes Makassar Berpangkat Ipda Dilaporkan ke Propam Polda Sulsel

Diduga Coreng Citra Polri, Oknum Polisi Polrestabes Makassar Berpangkat Ipda Dilaporkan ke Propam Polda Sulsel

INTELIJENNEWS.COM, MAKASSAR – Dugaan kasus penyerobotan tanah yang dilakukan oleh oknum polisi berpangkat Ipda inisial MA, dilaporkan oleh Tim kuasa hukum korban Ridwan Basri dari kantor hukum Ridwan & Associates, Kamis (14/9/2023).

Telah datang ke Subbag Yanduan Bidpropam Polda Sulsel seorang laki – laki warga negara republik Indonesia bernama Andi Akbar, SH Pada hari Rabu, tanggal 09 Agustus 2023 Pukul 14.30 Wita, Berdasarkan bukti laporan nomor STPL/ 25 -B/VIII/2023/Subbag Yanduan

Baca juga : Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto di Periksa KPK,Tersangka Gratifikasi dan TPPU

Andi Akbar, SH Kuasa hukum korban melaporkan tentang peristiwa/perkara pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga dilakukan Oleh Oknum Pol Berpangkat Ipda.

Dimana Andi Akbar, SH dalam laporannya menjelaskan, Terlapor datang kerumah Pelapor pada bulan Mei 2023 Lalu. Saat itu Terlapor menyampaikan bahwa sebidang tanah yang berada dibelakang rumah Pelapor itu adalah tanah miliknya, serta memperlihatkan sebuah surat tanah namun Pelapor tidak sempat melihat isi surat tersebut.

Baca juga : Kasus Anak Eks Dosen Unhas Mandek di Polrestabes Makassar, Kini Menyurat Ke Polri Hingga Kompolnas

Padahal tanah yang berada dibelakang rumah tersebut adalah tanah milik pelapor yang mempunyai surat-surat lengkap, namun setelah berselang beberapa hari Terlapor melakukan penimbunan pada tanah tersebut  serta memasang papan bicara dan mengklaim bahwa itu tanahnya, sudah mencoba beberapa kali pertemuan namun Terlapor tersebut tidak pernah menghadiri dengan banyak alasan. Sesuai laporan Polisi Nomor LP / 25-B / VIII / 2023 / Subbag Yanduan

Saat di konfirmasi Kuasa Hukum korban Ridwan Basri dari kantor Hukum Ridwan Basri & Associates, membenarkan peristiwa tersebut  “Benar , kami telah melakukan pelaporan ke Polda Sulawesi Selatan dengan dua laporan sekaligus, laporan pertama pada Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan dugaan pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHPidana Tentang Penyerobotan Tanah. Selain itu karena yang bersangkutan adalah anggota Polri maka kami juga melaporkan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri pada Bidang Profesi dan Pengamanan ( Propam ) Polda Sulawesi Selatan “.

Baca juga : Diduga Pelaku Tidak Kooperatif,Keluarga Dosen Ex Unhas Desak Penyidik Polrestabes Makassar Lakukan Tindak Tegas

Ridwan Basri berharap agar kasus ini menjadi atensi pimpinan Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran, mengingat ini sangat terkait dengan citra kepolisian di tengah tengah masyarakat.

Team Intelijen News

Tinggalkan Balasan