Keras Dugaan Kriminalisasi !! Rumah Mikael Ane Akan Terancam Dihancurkan

 

Intelijennews.com – Dituduh merambah hutan TWA Ruteng, Mikael Ane dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp. 300 juta subsider 6 bulan penjara, bahkan rumahnya terancam dihancurkan

Keras dugaan kriminalisasi pasalnya Mikael Ane adalah salah satu pemangku adat Gendang Ngkiong Dora, Kec. Lamba Leda Timur. Kab. Manggarai Timur, NTT dituduh melanggar pasal 36 angka 19, dan pasal 78 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 78 ayat (2) undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, ketentuan UU yang sudah dinyatakan Inkonstitusional oleh MK.

Pasal yang dikenakan pada Mikael Ane adalah pasal yang sudah tidak berlaku lagi, yaitu pasal 78 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang sudah dicabut oleh pasal 112 Undang-undang kerusakan hutan.

Bahkan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak ditetapkan dan disahkannya Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja tanggal 30 Desember tahun 2022

Terkesan kasus ini dipaksakan sebagai upaya pelemahan masyarakat adat mengelola wilayah adatnya

Pewarta : Musa kadar khan

Tinggalkan Balasan