Polres Mateng Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor dan Menyita Barang Bukti 

 

Intelijennews.com MAMUJU TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamuju Tengah (Mateng) menjalankan aksi tegas dalam memberantas kejahatan curanmor. Tindakan cepat dan efektif dilakukan di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Tim Sat Reskrim Polres Mateng berhasil menangkap seorang tersangka yang merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa sebelumnya di Kabupaten Mamuju Tengah. Jumat 18/8/2023).

Tindakan penangkapan yang dilakukan pada Jumat, 18 Agustus 2023 ini, didasarkan pada Laporan Polisi nomor Lp/B/42/IV/2023/Polres Mamuju Tengah tanggal 17 April 2023, serta hasil penyidikan dalam Sp. Sidik Nomor: Sp.Sidik/34/VIII/2023/Reskrim, yang dikeluarkan pada tanggal 17 Agustus 2023.

Tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial DM (58) warga Desa Beka, Kecamatan Maraola, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah. Ia diduga terlibat dalam serangkaian tindak pencurian kendaraan bermotor.

Pada saat penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor tipe CRF berwarna hitam yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan curanmor yang dilakukan oleh tersangka. Tersangka dan barang bukti tersebut kemudian diamankan di Polres Mamuju Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Amri Yudhy S, S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk memberantas tindak kejahatan di wilayahnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Mateng dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung masyarakat dari ancaman kejahatan.

Laporan : A.ansar

Tinggalkan Balasan