Kasus Anak Eks Dosen Unhas – Mengaku Anak Kandung, Terlapor Karina Diduga Berbohong dalam Gelar Perkara

Kasus Anak Eks Dosen Unhas – Mengaku Anak Kandung, Terlapor Karina Diduga Berbohong dalam Gelar Perkara

INTELIJENNEWS.COM, MAKASSAR – Acara gelar perkara terkait kasus penyerobotan dan pemalsuan dokumen atas tanah anak Eks Dosen Unhas diadakan di lt. 1 Satreskrim res kriminal polrestabes makassar Jl. Jend. Ahmad Yani No. 09 Makassar, Selasa (1/8/2023).

Gelar perkara yang menghadirkan kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor. Terlapor yaitu Karina menyebut dirinya sebagai anak kandung dari Alm. Tambaru P Eks Dosen Unhas. Hal itu disampaikan Musa Kadar Khan Adik dari Ayatullah Baja Utama (pelapor), anak dari Eks Dosen Unhas.

Baca juga : Rumah Di Rampas Orang! Begini Cerita Ahli Waris.

Sementara itu pada agenda gelar perkara yang berlangsung pada pukul 10.00 – 14.00 WITA, hadir juga Andi Azis Mamala yang merupakan adik bungsu dari Alm. Tambaru P dari pihak pelapor.

Andi Azis mengatakan kepada terlapor “Apakah betul kamu anak kandungnya Alm. Drs Tambaru?? Bukan anak kandung dari Nasir?,” ujarnya.

Terlapor Karina menjawab, “Iya, saya anak kandungnya Tambaru, bukan anaknya Nasir” jawabnya.

Dengan beberapa keterangan dari terlapor yang menyebut dirinya sebagai anak kandung dari Alm. Tambaru P, Karina diduga telah berbohong.

Baca juga : Kasus Anak Eks Dosen Unhas Mandek di Polrestabes Makassar, Kini Menyurat Ke Polri Hingga Kompolnas

“Karena berdasarkan saksi yang dia hadirkan dalam persidangan (tahun 2020 lalu) mengatakan, perkawinan antara Tambaru dengan Norma tidak dikaruniai anak, itu yang bilang saksi Karina sendiri yang dia hadirkan dalam persidangan,” ungkap Musa.

Saksi yang bernama Muhammad Rum Madjid, kembali menyebutkan, bahwa orang tua Karina itu bernama Natsir dan Nur, Natsir itu adik dari Norma.

Untuk diketahui, Tambaru P, ayah dari Musa Kadar Khan mempunyai dua istri, istri pertama yaitu Siti Norma dan Istri kedua ialah Siti Fatimah. Setelah cerai dengan Siti Norma, Tambaru menikah dengan Siti Fatimah.

Baca juga : BPN Kota Makassar Sulit di Temui,Ahli Waris : Ini Hambat Proses Penyelidikan

Ketimbang harus ngontrak kesana-kesini, dengan baik hati Tambaru P dan Siti Fatimah meminjamkan rumah seluas 334 meter persegi yang berlokasi di kompleks Unhas Baraya Blok AX.2 Kota Makassar kepada Siti Norma yang akhirnya tinggal disana bersama dengan keponakannya yaitu Karina.

Pada tahun 2015, Siti Norma meninggal dunia dan meninggalkan keponakannya sendiri yaitu Karina di rumah tersebut. Berselang dua tahun tepatnya tahun 2017, Karina diduga diam diam menjual rumah tersebut tanpa sepengetahuan keluarga dari Siti Fatimah.

Baca juga : Sengketa Lahan Eks Dosen Unhas Mulai Gelar Perkara,Pengacara Korban : Segera Naikkan Tersangka Kepada Terlapor

Musa mengaku bahwa tanah itu belum pernah ia tempati sejak ayahnya meninggal dunia pada 2003.

Musa mengatakan bahwa tanah milik almarhumah ayahnya telah disalahgunakan oleh keluarga almarhumah yang diduga telah melakukan pemalsuan dokumen.

Hal itu sudah dibuktikan kebenarannya dalam resume mediasi di Pengadilan Negeri, bahwa Pihak Unhas mengakui ada kekeliruan dalam mengeluarkan berita acara serah terima dengan nomor surat 728/H4/UM 10/2007.

“Jadi pada waktu itu almarhumah ayah saya meminjamkan rumah itu ke almarhumah Sitti Norma, kemudian ia tinggal disana bersama keponakannya bernama Karina yang tidak memiliki garis keturunan dari ayah saya, bukan anak. Saya persoalkan kenapa Karina bisa dengan mudah menerbitkan sertifikat lalu menjual rumah alm ayah saya,”ungkapnya.

Baca juga : Makin Terang, Kasus Anak Eks Dosen Unhas Akan Masuk Gelar Perkara, Simak Beritanya.

Menurutnya, penyidik dari kepolisian Polrestabes Makassar telah menemukan beberapa bukti yang diduga dipalsukan yakni Surat keterangan Ahli Waris, Akta kelahiran dan Kartu Keluarga KK.(Al-Fath)

Tinggalkan Balasan