INTELIJENNEWS.COM, JAKARTA – Dua hakim agung atas nama Suhadi dan Prim Haryadi di panggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), pada Rabu (7/6/2023).
Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama Suhadi (Ketua Kamar Pidana MA) dan Prim Haryadi (Hakim Agung MA),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis tertanggal 7 Juni 2023 yang dari CNN Indonesia.
Baca juga : Hadiri Hari Jadi Kodam XIV, Kapolda Sulbar : Sukses dan Tetap Solid Menjaga Harkamtibmas
Perkara nomor: 127 PK/PID/2022 ini diadili oleh Ketua Majelis Suhadi dengan hakim anggota Suharto dan Soesilo. Namun, Soesilo menyatakan dissenting opinion dan menilai Budiman tetap bersalah.
KPK resmi mengumumkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka pada Selasa (6/6) malam. Dadan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari hingga 25 Juni 2023, sedangkan Hasbi belum ditahan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
KPK mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Hasbi dan Dadan terkait pengurusan perkara Budiman. Dari jumlah itu, Hasbi menerima sebagian uang.
Baik Hasbi maupun Dadan telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna melepas status tersangka yang disematkan KPK.
(*)