INTELIJENNEWS.COM, MAKASSAR – Mulai hari Senin 1 Mei hingga 14 Mei 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI, DPRD dan DPD.
Baca juga : MayDay! Ratusan Buruh Turun Ke Jalan Padati Kawasan Fly over Dan kantor DPRD Makassar
Komisioner KPU Kota Makassar Gunawan Mashar mengatakan bahwa pihaknya telah membuka pendaftaran mulai dari pukul 08.00 WITA pagi ini.
Walaupun begitu, belum ada satupun partai politik (Parpol) yang mengkonfirmasi kehadirannya untuk mengajukan Bacaleg DPRD Makassar.
“Mereka datang masih konsultasi terkait penggunaan Silon (Sistem Informasi Pencalonan) dan penyerahan SK operator. Mereka juga masih mengunggah persyaratan dokumennya di aplikasi silon KPU,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Intelijennews.
Baca juga : Nunung Dasniar Kembali Soroti Ketersediaan Air Bersih di Dapil 3 : Rawan Bencana
Disisi lain, Komisioner KPU Sulsel Asram Jaya mengaku bahwa hingga pukul 12.05 WITA, belum ada Bacaleg parpol ditingkat provinsi yang melakukan pendaftaran.
“Jadi, 1-14 (Mei 2023) ya. 1-13 Mei itu (pendaftaran dibuka) pukul 08.00 pagi sampai 16.00 Wita, 14 Mei 08.00 – 23.59 Wita. Jadi terserah partai politik mau kapan,” ungkapnya ketika dihubungi, Senin (1/5/2023).
Sekedar informasi, Bacaleg nantinya akan melakukan pendaftaran melalui aplikasi Silon dengan mengunggah serangkaian dokumen persyaratan.
Setelah pendaftaran ditutup, KPU selanjutnya akan melanjutkan verifikasi administrasi persyaratan calon pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Setelah verivikasi adminiastrasi selesai, dilanjutkan penyerahan perbaikan persyaratan calon pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023. (Alfath)
Baca juga : Kapolres Sidrap Pimpin Apel Siaga 1 May Day