Putri SYL, Indira Chunda Thita Bakal Gantikan Rapsel Ali di Kursi DPR RI

Putri SYL, Indira Chunda Thita Bakal Gantikan Rapsel Ali di Kursi DPR RI

INTELIJENNEWS.COM, MAKASSAR – Setelah Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Rapsel Ali menghembuskan nafas terakhirnya, kemarin (9/4/2023), tentu akan ada figur yang akan menggantikannya duduk di Senayan.

Merujuk pada hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Dapil Sulsel 1 kemarin, putri dari Mantan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo yaitu Indira Chunda Thita merupakan caleg peraih suara terbanyak kedua setelah Rapsel Ali.

Rapsel Ali yang juga menantu dari Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meraih 43.382 suara sedangkan Indira Chunda Tita sebanyak 38.497 suara.

Dengan selisih 4.885 suara, Rapsel Ali mengalahkan klan Yasib Limpo di Pileg 2019.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Melihat peraturan tersebut, apabila Legislator meninggal, peraih suara terbanyak kedua di partai yang sama akan menggantikannya.

Berikut bunyi aturannya pasar 1 dan pasal 2 BAB III:

(1) Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama.

(2) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama.

Tinggalkan Balasan