INTELIJENNEWS–Takalar-Mengutip dari beberapa pemberitaan media online sebelumnya, terkait seorang Karyawati Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar di Kab. Takalar, Sulawesi Selatan.
Aliatul Ulya (19) mengaku mendapatkan perlakuan yang berujung pada pelecehan dari atasannya lantaran tidak bisa menutupi dana pinjaman nasabahnya. Karyawati ini mengaku diminta menjual diri untuk menutupi kekurangan angsuran nasabahnya guna menutupi kekurangan target pribadinya yang telah di tentukan oleh perusahaan.
“Kejadiannya pada Malam Sabtu, di pinggir jalan masuk SMA Negeri 1, kepala cabangku Ibu Siti Nur Jannah mengatai saya anjing dan setan, bahkan saya disuruh melacurkan diri untuk menutupi pinjaman nasabah ke kantor karena saya tidak capai target,” ujar Aliatul Ulya, Minggu (26/3/2023).
Aliatul menuturkan bahwa penghinaan itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekitar pukul 00.30 wita, saat itu saya dipaksa untuk menyetor uang yang dipinjam nasabah sebesar Rp.6 juta rupiah, sementara para nasabah yang ditagihnya masih banyak yang belum membayar. Sehingga memicu kemarahan pimpinannya dan meminta mendatangi rumah keluarga Aliatul untuk mendapatkan pinjaman malam itu juga untuk menutupi kekurangan angsuran nasabah sebesar 6 juta rupiah, padahal saat itu sudah masuk waktu subuh.
Karena dalam keadaan tertekan oleh pimpinannya, Aliatul terpaksa menggunakan uang pribadinya sebesar 2 juta rupiah untuk menutupi kekurangan angsuran nasabahnya yang akan disetor ke kantornya.
“Malam itu saya harus setor ke kantor sekitar 6 juta rupiah, karena nasabah tidak ada yang membayar, sehingga saya memakai uang pribadi saya sebesar 2 juta rupiah, dan sisanya tinggal 4 juta itu belum ada, jadi kepala cabang saya mengambil buku tabungan dan handphone saya katanya sebagai jaminan,” ujarnya.
Aliatul menuturkan alasan kepala cabangnya menghina dan menyita barang miliknya dikarenakan laporan penagihan yang dilaporkan oleh bagian penginput data sudah rampung.
“Semua angsuran nasabah sebesar 6 juta rupiah, laporannya yang sudah terinput kantor, padahal faktanya banyak nasabah belum menyelesaikan tagihannya. Makanya kepala cabang memaksa saya untuk menutupi 6 juta itu dengan menjual diri dan menyita hp serta buku rekening pribadi saya,” terangnya.
Aliatul mengaku saat kejadian malam itu turut disaksikan oleh 3 orang, dua diantaranya rekan sesama penagih dan satunya lagi wakil kepala cabangnya. Akibat penghinaan itu Aliatul memilih tidak masuk kerja dan berencana akan Mengundurkan diri lantaran trauma atas kejadian yang menimpa dirinya itu.
“Dan saya pun telah melaporkan pimpinan saya ke Polres Takalar terkait perlakuannya dan perbuatannya terhadap saya,“ Jelas Aliatul.
Dengan Surat tanda Penerima laporan dengan Nomor: STTLP/B/82/III/2023/SPKT/POLRES TAKALAR POLDA SULAWESI SELATAN. dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/82/III/2023/SPKT/Polres Takalar Polda Sulawesi Selatan, pada tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 15:00 wita. dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372, yang terjadi di Dusun Pa’gannakang Desa Lakatong, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekitar pukul 15.00 wita. dengan terlapor dalam lidik.
Penulis : Hamka Van Latief