INTELIJENNEWS–Makassar – Pengadilan Agama Makassar,Juru Sita beserta jajaran aparatur peradilan sebagai tim eksekutor melaksanakan eksekusi lahan sengketa kewarisan di Jalan Perintis Kemerdekaan KM.14,tepatnya disamping Toko Kue Bolu Rampah,Kota Makassar, Pada Kamis (23/2/2023)
Eksekusi dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari permohonan eksekusi yang di ajukan Para Pemohon Eksekusi (Ema Diana Sari Dkk) atas lahan sengketa kewarisan yang terdaftar dalam register eksekusi nomor 04/Pdt.Eks/2022/PA.Mks.
Hadir dalam pelaksanaan eksekusi ini, selain aparatur Pengadilan Agama Makassar, hadir pula para Penggugat beserta team kuasanya dari YLBHM (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar) serta aparat keamanan dari Polrestabes Makassar.
Objek sengketa yang dieksekusi adalah sebuah lahan milik Almarhum Abd.Rahman Bin Mappa,Sesuai dengan Putusan Pengadilan Agama Nomor 04/Pdt.Eks/2022/PA Mks,maka telah ditetapkan bagian masing-masing ahli waris yang bersengketa dalam objek tersebut
seluas 22 X 47 Meter persegi yang di atasnya berdiri 3 buah rumah permanen, 1 rumah semi permanen, sebuah Toilet umum dan sebuah kandang peternakan ayam. Sesuai dengan Putusan Pengadilan Agama Suwawa nomor 255/Pdt.G/2020/PA.Sww, maka telah ditetapkan bagian masing-masing ahli waris yang bersengketa dalam objek tersebut.
Menurut Muh.Safri SHi.MH Selaku Advokat YLBHM yang juga sebagai kuasa hukum dari Ema Diana,Dkk, eksekusi ini kami minta ke pengadilan,karena sebelumnya kita sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan dengan pihak tereksekusi,namun tidak ada tanggapan.
“Kenapa eksekusi ini kita mintakan ke pihak pengadilan,karena selama ini kita mencoba untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,dengan pihak tereksekusi,akan tetapi tidak di follup dengan baik,disuruh saja selesaikan dengan proses hukum” Ucap Safri.
Panitera Pengadilan Agama Makassar Dr.H.Imran, S.Ag,.SH., MH mengatakan “Pelaksanaan Eksekusi ini berjalan lancar,sebagaimana yang kita harapkan,tidak terlepas dari bantuan keamanan dari Pihak Polrestabes” Jelasnya.
“Tidak mungkin dilaksanakan eksekusi tanpa putusan belum ingkrah,karna asasnya pelaksanaan putusan itu bisa dilaksanakan setelah ingkrah,dan obyek ini adalah obyek harta peninggalan,lalu kemudian dibagi kepada ahli waris yang berhak,ada 5 ahli waris dan semuanya sudah diberikan bagiannya masing-masing” tambahnya kepada awak media.
Editor Putra Alprianto
Team Intelijen News