INTELIJENNEWS–Sejumlah aliansi Buruh Makassar yang di kordinir oleh ardiansyah selaku kordinator akan menyikapi laporan polisi, nomor : LP/B/1130/X/2022/SPKT POLDA SULSEL, Tanggal 26 oktober 2022 ; tentang pelanggaran yang dilakukan oleh CV . INDO RETAIL ABADI,
Yaitu :
1. Membayar upah karyawan/ti di bawah UMP/UMK
2. Tidak mendaftarkan karyawan/ti di BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan
3. Memberikan Libur hanya 2 kali dalam sebulan
4. Cuti tahunan hanya 5 hari ..
Banyaknya karyawan yang sudah mengabdi puluhan tahun tapi tidak pernah merasakan upah UMP/UMK dan tidak mempunyai jamsostek, dan lebih parahnya karyawan hanya di berikan libur 2 kali dalam sebulan dan dinas ketenagakerjaan kota makassar apalagi provinsi tidak hadir sebagai pemerintah untuk membantu pekerja, seakan menutup mata untuk kasus tersebut ..
Dan aliansi Buruh terdiri dari pimpinan unit kerja (PUK) serikat pekerja aneka industri (SPAI) federasi serikat pekerja metal indonesia (FSPMI) , CV INDO RETAIL ABADI (INDO MODE ALAUDIN) melaporkan hal hal tersebut sesuai tuntutan pelapor tapi sampai saat ini belum ada penyelesaian kasus yg dilakukan oleh pihak kepolisian ..
Wartawan : Laksmana putra