INTELIJENNEWS–Makassar – Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf, S.Sos.,MM. laksanakan pengarahan dalam penyelesaian perkara restorative justice di Kantor MaPolsek Rappocini, senin (2/1/2022).
AKP Muhammad Yusuf didampingi Babimkantibmas dan penyidik mengatakan, ini adalah langkah penyelesaian perkara restorative justice yang sudah diatur dalam peraturan polri pasal 1 huruf 3 nomor 8 tahun 2021.
“Hari ini kita melaksanakan kegiatan penyelesaian perkara restorative justice. Dimana pada pelanggar hukum ini, kita lakukan pembinaan,” ucapnya.
Ada sepuluh orang yang kita amankan waktu malam tahun baru. Delapan orang kita amankan dari banta-bantaeng dan dua orang di jalan sultan hasanuddin.
“Hal ini diduga tetkait kasus perang kelompok di banta-bantaeng dan dua orag diduga pelaku balapan liar di jalan sultan alauddin,” ungkapnya.
Polsek Rappocini juga memberikan pengarahan untuk kegiatan keagamaan bagi para terduga pelaku.
“Adapun kegiatan yang kita lakukan yakni sebentar malam ada pemberian pemahaman keagamaan berupa ceramah agama dan kita juga berikan perlengkapan ibadahnya,” katanya.
Lebih lanjut Kapolsek Rappocini menyampaikan bahwa pembinaan keagamaan akan dilanjutkan di luar, yakni ditempatnya masing-masing serta diawasi oleh babimkantibmasnya.
“Bukan berarti kita lepas hari ini lantas kita tidak awasi, tetap kita awasi,” tegasnya.
Tidak lupa AKP Muhammad Yusuf, S.Sos.,MM pun berpesan dan mengajak para orang tua pelaku untuk ikut terlibat dalam pengawasan.
“Jadi kami berharap kepada para orang tua pelaku, agar ikut memgawasi anaknya agar tidak lagi mengulangi perbuatannya dan apa bila mengulangi kembali perbuatannya maka kami akan melanjutkan proses hukumnya sesuai perbuatannya yang dilakukan,”tuturnya.
Penulis Usman Dg nyampa