Amirah Land Akan Segera Laporkan Ulah Nakal Developer Tanah Kavling di Makassar

Amirah Land Akan Segera Laporkan Ulah Nakal Developer Tanah Kavling di Makassar

IntelijenNews – Makassar. Seorang warga Kabupaten Bulukumba, Irwanto, akan melaporkan ulah nakal Amirah Land developer tanah kavling di Kota Makassar lantaran telah mengingkari kesepakatan yang telah dibuat bersama.

Pasalnya, Irwanto merasa kesal dengan Muhammad Arif penanggung jawab dari pihak developer Amirah Land karena diduga telah memblokir nomor teleponya karena ditagih uang pengembalian sesuai kesepakatan yang tertuang dalam Addendum Pembatalan yang dibuat pada 9 Juni 2022.

Dalam addendum pembatalan kedua belah pihak sepakat dan pihak pengembang bersedia mengembalikan dana pihak kedua senilai 104 juta rupiah dalam kurun waktu paling lambat 3 bulan setelah addendum pembatalan ditanda tangani oleh kedua belah pihak.

Irwanto menjelaskan bahwa, pihak developer dalam hal ini Muhammad Arif selaku penanggung jawab telah melakukan pengembalian awal sebesar 50 juta dan 5 juta jadi total sisa pengembaliannya yang harus dikembalikan oleh Muhammad Arif adalah 50 juta rupiah.

Namun menurut Irwanto, Muhammad Arif akhir akhir ini sudah tidak menanggapi telepon atau chat dan menduga nomornya telah diblokir oleh Muhammad Arif.

” Perjanjiannya itu cuma 3 bulan semua dana saya dikembalikan dan sekarang sudah 6 bulan, Muhammad Arif sepertinya tidak ada itikad baik lagi dan memblokir nomor telepon saya dan isteri saya ” jelas Irwanto.

Pihak dari Irwanto melalui beberapa lembaga independen yang siap mendampinginya akan segera melakukan beberapa langkah, termasuk langkah hukum, diantaranya adalah melaporka kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan kepada pihak kepolisiaan.

Irwanto berharap agar Muhammad Arif membaca berita ini karena dalam waktu dekat jika tidak ada respon dari pihak developer Amirah Land maka kami akan melaporkan kasus ini secara resmi secara hukum.

Penulis PL

Tinggalkan Balasan