INTELIJENNEWS–MAKASSAR – Dg Ngalli meneruskan kembali awal permasalahan sertifikat 708, pada tanggal 31 mei 1983 Pemkot Ujung Pandang pada saat itu membentuk panitia tujuh.
Adapun yang di tanda tangani hasilnya pada 6 desember 1983 sebanyak tujuh orang pada saat itu antara lain Andi Zain Magga (Kabag pemerintahan umum), Kaddas Karim(Kepala Kantor Agraria), Drs Soegiyanto(Kepala KDL Tk.I IPEDA Ujung Pandang), Drs S Lobo(Sospol KMUP), Kurnia( Urusan Tanah), M Nur Akil(Camat Panakukkang), Drs Syahriwijaya(Lurah Panaikang), menyimpulkan 4 point salah satunya sertifikat atas nama Susanto Theodores berdasarkan keterangan salah lokasi dan tanah yang dibeli olehnya pada persil No.30 b d III atas nama Sangkala Bin Maliang seluas 1200 meter ternyata salah lokasi ternyata berada di Persil 30 a d II.
Sedangkan keputusannya panitia tujuh dari lima point dan dua diantaranya:
1.Sertifikat atas nama Susanto Theodors No.708 perlu dibetulkan/diperbaharui, dengan demikian menugaskan kepada kantor Agraria Kodya Ujung Pandang segera dapat menyelesaikan.
2.mengembalikan tanah Persil No.30 a DII kepada pemilik sesuai data yang ada, dengan ini ditugaskan pada Lurah Panaikang dan Camat Panakukkang untuk menyelesaikan dengan prosedur yang berlaku.
Dg Ngalli menambahkan kembali pada tahun 28 Juni 2011 pernah diadakan gelar perkara yang diadakan di BPN Kota Makassar oleh Kementerian ATR/BPN.
Dan yang pimpin saat itu oleh Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
Drs Aryanto Sutadi,MH.,M.Sc yang menghadirkan Ahli Waris Sumang Bin Bidu, Rais Bin Sumang Bin Mappa, Susanto Theodors.
“dibacakan warkahnya sertifikat 708 hanya 1200 meter persegi, dan pada tanggal 15 juni 2015 sertifikat dengan No.21080 atas nama H ,M Rais Bin Sumang Bin Mappa yang terbit di tanggal 24 juni 2008 telah dibatalkan oleh BPN Kota Makassar, dimana Alm H M Rais Bin Sumang Bin Mappa bukan selaku ahli waris Sumang Bin Bidu,” Ucapnya.
Kini Dg Ngalli ahli waris yang juga kuasai Lahan Seksi meminta kepada Marsekal Purn Hadi Cahyanto Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional untuk memperbaiki dan memperbaharui sertifikat 708 yang ada di Kota Makassar.
Penulis Usman Dg nyampa