INTELIJENNEWS–MAROS – Balai Monitor Kelas I Makassar gelar sosialisasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio pada dinas penerbangan di aula kantor desa temmapaduae, Kecamatan Marusu,Kabupaten Maros pada,Jumat (4/11/2022).
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Diskominfo,Camat Marusu,Kepala Desa Temmapaduae,Babinsa, Binmas dan Tokoh-Tokoh Masyarakat di Kecamatan Marusu.
Spektrum frekuensi radio merupakan resource yang dikuasi oleh negara sehingga penggunaan dan peruntukannya tidak saling menganggu, mengingat sifat spektrum frekuensi radio dapat merambat ke segala arah tanpa mengenal batas wilayah negara
Spektrum frekuensi radio digunakan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyiaran, navigasi dan keselamatan, amatir radio dan krap, serta sistem peringatan dini bencana alam yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
penggunaan spektrum frekuensi radio wajib memiliki izin stasiun radio karena ia bukan merupakan hak milik perseorangan, instansi pemerintah dan atau badan hukum. setelah mendapat izin, pengguna spektrum frekuensi radio dilarang merubah dan atau mengganti frekuensi radio, data administrasi dan data teknis stasiun radio yang telah tercantum dalam izin stasiun radio.
Segala hal mengenai spektrum frekuensi bisa didapatkan dengan memanfaatkan loket layanan, call centre dan website serta media sosial dari balai monitoring. Dari media itu, masyarakat bisa mengetahui perkembangan informasi terkait layanan dan penggunaan spektrum frekuensi radio dan peralatan telekomunikasi di indonesia.
Pewarta : Karno