Wanita Korban Pemukulan Malah Ditetapkan Jadi Tersangka, Terjadi di Gowa 

Wanita Korban Pemukulan Malah Ditetapkan Jadi Tersangka, Terjadi di Gowa 

INTELIJENNEWSMAKASSAR – Seorang perempuan korban pemukulan, malah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi, peristiwa tersebut terjadi di Desa Taeng, Bonto Jalling, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sekitar pukul 21.00 WITA, 9 April 2022 Lalu

Kasus dugaan pemukulan terhadap perempuan inisial RA (38) oleh salah seorang pemuda inisial IF berbuntut panjang. Pasalnya kedua belah pihak saling membuat laporan atas penganiayaan.

Menurut keterangan saksi MD mengatakan, Kejadian bermula pada saat RA sedang berada dalam mobil menjaga Anak Balitanya yang sedang tertidur, namun karena melihat suaminya terlibat cekcok dengan IF dari dalam mobil, RA lantas memilih meninggalkan balitanya yang sedang tertidur dan juga tabung Oksigen yang berada di dalam mobil.

Saksi MD menambahkan, RA memiliki riwayat penyakit asma sehingga selalu sedia oksigen dalam mobil

Setelah RA keluar dari dalam mobil untuk menghentikan percekcokan antara suaminya dengan IF, na’asnya bukannya berhasil melerai, RA juga ikut terkena bogem mentah yang dilakukan oleh IF, sehingga mengakibatkan RA mengalami luka lebam biru di bagian rahang kiri. Ucap Saksi MD

Diketahui RA dan suaminya kini didampingi oleh LBH APIK dan Koalisi Anti Kekerasan terhadap perempuan

menurut mata Ahli Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad, yang di kutip dari laman kompastv, tindakan membela diri bila dalam bahaya seharusnya tidak menjadi masalah. Korban pun seharusnya tidak bisa dijadikan tersangka.

Tim ivestigasi

Tinggalkan Balasan