Makassar – Andi Arif Selaku Keluarga Andi Hasanuddin menyampaikan kronologi perkara penyerobotan lahan yang di lakukan oleh Maharani Pada Kamis (8/9/2022).
Informasi dari keluarga mengatakan pemilik lahan sebenarnya adalah Andi Hasanuddin atas nama orang tuanya Alm.Hj Tamang yambo,dan yang melakukan penyerobotan adalah Maharani yang mengklaim tanah tersebut atas dasar sertifikat fotocopy a/n Hj.Mustafa.
“Yang pemilik sebenarnya adalah kita yang pemilik sah atas nama Andi Hasanuddin,Hj.Tamang yambo atas nama orang tuanya,yang menyerobot atas nama Maharani dengan membawa sertifikat atas nama Hj.Mustafa” Kata Andi Arif.
Arif menambahkan Hj.mustafa sudah membuat pernyataan bahwa lahan tersebut milik Andi Hasanuddin,dan Maharani datang membawa sertifikat atas nama Amrullah dengan nomor 20008,sedangkan nomor tersebut adalah nomor sertifikat atas nama Hj.Mustafa.
“Mustafa ada pernyataannya bahwasanya dia mengakui masih milik kita,makanya Maharani membawa sertifikat fotocopy mengatasnamakan Amrullah,dia beli dari Amrullah,sedangkan nomor yang dia punya itu 20008 atas nama Mustafa”tambah Arif.
Erwin S.H selaku yang diberi kuasa mengatakan lahan itu dibeli dari Amrullah, Amrullah dia beli di Hj.Mustafa,dan Maharani ini sudah membuat pernyataan bahwa AJB dibatalkan karena tidak ada pembayaran.
“Dari Hj.Mustafa dia sudah patah,patahnya dimana,ada disitu koq pernyataan dia buat,bahwa AJB dia batalkan karena tidak ada pembayaran,dia sendiri yang bilang,bukan dari pihaknya Andi hasanuddin,itu disaksikan dan ada pernyataannya” kata Erwin kepada Wartawan dan Anggota Kepolisian Polsek Biringkanaya.
Pewarta : Team Intelijen News