INTELIJEN NEWS – Pristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum Wartawan (AK) bersama 6 temannya yang menimpa saudara Firman Jaya selaku Wartawan Media DETIKNET, sudah melanggar pasal 170 dan pasal 262 KUHP, serta pasal 262 ayat (4) UU 1/2023.
Kejadian ini merupakan pelajaran buat kita semua, kata Bapak Alexius M Adu, SH, selaku Praktisi Hukum alumni Fakultas Hukum Unika Atmajaya Jakarta, dan sebagai Ketua Umum partai politik Buruh Cabang Kabupaten Manggarai Timur Flores Nusa Tenggara Timur NTT.
Bapak Alexius “M” Adu mengecam keras atas tindakan main Hakim sendiri yang dilakukan oleh oknum Wartawan (AK) dan teman temannya yang menimpa saudara Firman Jaya .
Tindakan main hakim sendiri itu tidak dibenarkan, baik secara hukum, maupun budaya kita orang Manggarai.
Namun disisi lain Bapak Alexius “M’Adu” Mengatakan kepada Media intelijen news com “bahwa dalam Pasal 170 KUHP juga bisa dilakukan Restorative justice,jika memenuhi semua persyaratan dalam peraturan kepolisian Negara republik Indonesia(Parpol) nomor 8 tahun 2021 yang mengatur tentang penanganan tindakan pidana berdasarkan keadilan Restoratife yang dilakukan sebagai acuan dasar.
” Lanjut Bapak Alexius “M” Adu, SH, selaku Praktisi Hukum Fakultas Hukum Alumni Unika Atmajaya Jakarta ini mengatakan, dari rangkaian peristiwa dan beberapa fakta Hukum yang ada, tentu saja penyidik Polri dengan mudah membuktikan unsur- unsur pidananya.
Kejadian yang memalukan ini harus dilihat secara Komprehensif, masalahnya ada dimana, dan apa motif sehingga terjadi pristiwa pengeroyokan tersebut.
Pristiwa pengeroyokan ini tidak mungkin muncul tiba-tiba, tentu ada hal yang merupakan indikator persoalan.
Bapak Alexius’M’Adu mengharapkan, agar persoalan ini tidak berlarut-larut, dan mohon kedua belah pihak lakukan secara Restorative Justice (Damai),yang walaupun saudara (AK) sudah melakukan kesalahan besar,tapi ada pesan Moral yang perlu dipertimbangkan,apalagi keduanya sama sama berprofesi sebagai wartawan,dan baku kenal dalam kehidupan sehari-hari,jadikanlah pristiwa ini, menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kedua belah pihak, agar kedepannya tidak terjadi lagi hal sama. Tutupannya.