Maraknya Tambang Ilegal di Pasangkayu: Kontraktor Diduga Gunakan Material Ilegal, Kadis PU Dituding Tutup Mata

Maraknya Tambang Ilegal di Pasangkayu: Kontraktor Diduga Gunakan Material Ilegal, Kadis PU Dituding Tutup Mata

PASANGKAYUIntelijenNews.com., – Aktivitas tambang ilegal Galian C di Kabupaten Pasangkayu semakin merajalela dan kian mengkhawatirkan. Parahnya, sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur diduga memanfaatkan material dari tambang ilegal, meskipun jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan. 18 Maret 2025.

 

Adapun Pelanggaran Hukum yang Nyata berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), aktivitas pertambangan tanpa izin resmi adalah kejahatan serius. Pasal 158 menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin bisa dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

 

Lebih lanjut, Pasal 161 mengatur bahwa pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal dapat dikenakan hukuman yang sama. Meski regulasi ini tegas, namun praktik tambang ilegal di Pasangkayu seolah tak tersentuh hukum.

 

Salah satu proyek yang disorot adalah pembangunan jembatan di Bulu Bunggu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu. CV. Cakra Mas, sebagai kontraktor proyek, diduga kuat menggunakan material dari tambang ilegal.

 

Sementara Lembaga NGO LP-KPK Provinsi Sulbar mempertanyakan legalitas material yang digunakan oleh CV. Cakra Mas. Saat dimintai klarifikasi, Okkeng, penanggung jawab proyek dari CV. Cakra Mas, tidak bisa menunjukkan dokumen legal seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Alih-alih memberikan jawaban memuaskan, Okkeng justru berdalih bahwa material yang digunakan sudah mendapat izin dari pemerintah desa.

 

“Kami sudah melapor dan diberikan izin oleh Pemerintah Desa untuk penggunaan sirtu Galian C,” ujar Okkeng.

 

Jawaban ini menuai kritik keras, sebab izin dari pemerintah desa bukanlah dasar hukum yang sah dalam kegiatan pertambangan.

 

Dugaan penggunaan material ilegal ini semakin memicu kecurigaan setelah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pasangkayu terkesan mengabaikan laporan yang masuk.

 

Kasatgas Investel NGO LP-KPK Sulbar, Iskandar A. Atjo, meminta proyek jembatan dihentikan sementara hingga ada kepastian bahwa material yang digunakan berasal dari sumber yang sah. Namun, Dinas PU Pasangkayu justru terkesan tutup mata dan tidak serius menindaklanjuti laporan tersebut.

 

“Kami menduga Kadis PU Kabupaten Pasangkayu tidak serius menangani kasus ini. Ada indikasi pembiaran terhadap penggunaan material ilegal oleh CV. Cakra Mas. Jika benar dibiarkan, maka ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga preseden buruk bagi penegakan aturan di daerah ini,” tegas Iskandar.

 

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan besar: mengapa aparat penegak hukum belum bertindak tegas terhadap maraknya tambang ilegal di Pasangkayu?

 

Padahal, aturan sudah jelas mengancam pelaku dengan sanksi pidana berat. Namun, praktik tambang ilegal justru terus berlangsung tanpa pengawasan ketat. Apakah ada kepentingan tertentu yang membuat penambangan ilegal ini terus dibiarkan?

 

Masyarakat berharap pihak berwenang, termasuk kepolisian dan instansi terkait, segera mengambil langkah konkret untuk menindak tegas para pelaku tambang ilegal serta kontraktor yang menggunakan material tanpa izin.

 

Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi hukum pun akan semakin dilecehkan. Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tutupnya.

 

(Tim Liputan Investigasi Hamzah)

Tinggalkan Balasan