Rumah Sakit Budi Agung Palu Diduga Tolak Operasi Pasien BPJS, Keluarga Kecewa

Rumah Sakit Budi Agung Palu Diduga Tolak Operasi Pasien BPJS, Keluarga Kecewa

PALU – SULAWESI TENGAH, IntelijenNews.com., – Seorang pasien rujukan dari Puskesmas Sarudu II, berinisial SH, harus menelan kekecewaan setelah diduga ditolak untuk menjalani operasi di Rumah Sakit Budi Agung Palu. Pasien yang menderita lipoma (tumor jinak) ini disebut tidak bisa menjalani operasi karena menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

 

SH yang merupakan peserta aktif BPJS telah menempuh perjalanan selama tujuh jam dari Kecamatan Sarudu ke Kota Palu dengan harapan bisa mendapatkan penanganan medis. Pada hari pertama pendaftaran hingga proses diagnosa, pelayanan rumah sakit berjalan lancar. Namun, saat hendak menjalani operasi, dokter bedah yang menangani kasusnya menolak dengan alasan bahwa tindakan tersebut tidak ditanggung oleh BPJS.

 

> “Penyakit seperti ini tidak ditanggung BPJS, saya tidak tahu alasannya. Coba tanyakan ke BPJS, silakan BPJS bersurat ke kami. Tapi kalau mau cepat dioperasi, tanyakan ke Ibu Ripka berapa biayanya,” ujar dokter tersebut kepada pasien dan keluarganya, pada 16 Maret 2025.

 

Ketika keluarga pasien mengonfirmasi biaya operasi kepada Humas Rumah Sakit Budi Agung, Ripka, disebutkan bahwa operasi bisa dilakukan dengan biaya sekitar Rp15.000.000. Meski demikian, Ripka menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak menolak BPJS.

 

> “Bukan kami menolak, kami sudah menerima rawat jalannya, kecuali untuk operasinya,” kata Ripka.

 

Mendengar hal itu, keluarga pasien merasa kecewa dan mempertanyakan manfaat membayar iuran BPJS selama bertahun-tahun jika akhirnya tidak bisa digunakan untuk operasi.

 

> “Apa gunanya kami bayar BPJS kalau begini?” ungkap H. Misran, keluarga pasien.

 

Lebih lanjut, keluarga SH mengaku bingung mengapa rumah sakit menolak melakukan operasi, padahal pasien sudah mengantongi surat rujukan dari Puskesmas Sarudu II ke Rumah Sakit Budi Agung.

 

Sementara itu, H. Misran juga telah mengonfirmasi ke pihak BPJS di Pasangkayu. Berdasarkan aturan dalam Perpres No. 59 Tahun 2004, BPJS tetap menanggung biaya operasi selama peserta tidak melanggar ketentuan yang ada.

 

> “Kalau mengacu pada Perpres No. 59 Tahun 2004, ini masih dalam tanggungan BPJS, kecuali untuk kasus kecelakaan lalu lintas, bunuh diri, perkelahian, dan sebagainya,” jelas Lutfi, petugas BPJS.

 

Merasa tidak mendapatkan pelayanan yang sesuai, keluarga akhirnya membawa SH ke RSUD Ako di Pasangkayu. Berbeda dengan di Rumah Sakit Budi Agung, di RSUD Ako pasien langsung mendapatkan pelayanan dan operasinya ditanggung oleh BPJS.

 

Kejadian ini menjadi peringatan bagi rumah sakit, khususnya Rumah Sakit Budi Agung Palu, agar lebih transparan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Selain menempuh perjalanan jauh, keluarga pasien juga telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk berobat ke Kota Palu, namun akhirnya justru mendapat penolakan.

 

> “Kami sangat kecewa dan merasa dirugikan, apalagi sampai ada negosiasi harga seperti ini,” ujar H. Misran dengan nada kesal.

 

Kasus ini menambah daftar keluhan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit yang dinilai kurang berpihak pada pasien BPJS. Masyarakat berharap pemerintah dan BPJS Kesehatan dapat menindaklanjuti kasus ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

 

Laporan : Ans

Tinggalkan Balasan