INTELIJEN NEWS – Desa Compang Deru yang terletak di kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur NTT belakangan ini menjadi sorotan masyarakat terkait salah satu anggota BPD yang Terima gaji tanpa kerja, alias Terima gaji buta.
Di sebuah Desa ada dua lembaga, lembaga pemerintah Desa, dan Lembaga Badan Permusyawaratan Desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertugas sebagai
-Menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa.
-Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
-melakukan pengawasan kinerja kepala Desa.
Badan Permusyawaratan Desa BPD harus mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan/atau golongan.
Namun Yustinus Darmoyuwono selaku anggota BPD Desa Compang Deru tidak melakukan tugas dan fungsi sebagai BPD.
Dalam desas-desus bisikan masyarakat Desa Compang Deru yang belum pasti .
Media Intelijen News mencoba menggalih informasi yang akurat kesalah satu masyarakat Desa Compang Deru melalui Whatsapp,Minggu 16 Maret 2025 pada pukul 17:15 Wita.
Salah satu masyarakat Desa Compang Deru yang enggan mengungkapkan identitasnya “mengatakan betul”bahwa salah satu anggota BPD Desa Compang Deru atas nama Yustinus Darmoyuwono Malas masuk kantor.
Yustinus Darmoyuwono di angkat jadi anggota BPD Desa Compang Deru sejak tahun 2019 sampai sekarang (2025).
Yustinus Darmoyuwono selaku anggota BPD Desa Compang Deru sejak 2019 sampai sekarang tidak menunjukkan Integritas, atau tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.
Masyarakat tersebut sangat menyanyangi sikap apatis Yustinus Darmoyuwono selaku anggota BPD dalam menjalankan tugasnya.
Yustinus Darmoyuwono selaku anggota BPD Desa Compang Deru melanggar aturan dalam UU Desa nomor 6 tahun 2014.
Berdasarkan pasal 19 dan 20 Permendagri nomor 110 tahun 2016, berbunyi.
Rakyat dapat mengusulkan pemberhentian anggota BPD kepada pimpinan atas dasar hasil wilayah, apabila anggota BPD perwakilan wilayah tersebut melanggar aturan, pasal 26) dan atau tidak melaksanakan tugas (pasal 32,dan fungsi (pasal 31) sebagai anggota BPD.
Pemberhentian anggota BPD dilakukan dalam beberapa tindakan, yang mana diperlukan adanya dengan masyarakat di wilayah tersebut.
Disisi lain Media Intelijen News menghubungi Bapak Eduardus Sariman selaku ketua BPD Desa Compang Deru Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur melalui Whatsapp, namun Bapak Eduardus Sariman tidak berani untuk memberikan keterangan terkait informasi masyarakat Desa Compang Deru Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur, hal ini masyarakat menduga Bapak Eduardus Sariman selaku ketua BPD tidak tegas terhadap anggota BPD yang malas masuk kantor tersebut.
Masyarakat Desa Compang Deru akan melakukan laporan secara Resmi kepada pihak yang terkait, jika dalam waktu dekat Bapak Eduardus Sariman selaku ketua BPD Desa Compang Deru tidak mengambil tindakan yang tegas terhadap saudara Yustinus Darmoyuwono selaku anggota BPD, tutupnya.
Usman Alis Kabiro Manggarai Timur.