JAKARTA, IntelijenNews.com., – Puspen TNI) – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi langkah strategis dalam memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI dalam keterangan resminya, Sabtu (16/3/2025).
Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih dengan institusi lain. Selain itu, revisi ini juga menyesuaikan peran TNI dalam menghadapi ancaman yang semakin kompleks, baik dari aspek militer maupun nonmiliter.
“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur, adaptif terhadap tantangan zaman, serta mampu merespons ancaman secara lebih efektif,” ujar Kapuspen TNI.
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.
“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Dengan aturan yang lebih jelas, hal ini akan tetap menjaga profesionalisme TNI sekaligus mendukung kebutuhan strategis negara,” tegasnya.
Revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, menyesuaikan dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Kapuspen TNI menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengakomodasi prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal agar tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi di tubuh TNI.
“Penyesuaian batas usia pensiun prajurit dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan kontribusi personel yang masih produktif dan regenerasi kepemimpinan dalam tubuh TNI,” jelas Kapuspen TNI.
Dalam keterangannya, Kapuspen TNI juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah yang dapat mengganggu stabilitas nasional.
“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus kita jaga bersama demi keutuhan negara,” tegasnya.
Pernyataan Kapuspen TNI ini juga sejalan dengan yang disampaikan Panglima TNI dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025). Panglima TNI menegaskan bahwa supremasi sipil merupakan prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara otoritas militer dan sipil.
“TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Panglima TNI.
Dengan adanya revisi UU TNI, diharapkan profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman semakin diperkuat. Revisi ini juga menegaskan komitmen TNI untuk tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum, sehingga peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara tetap berjalan dengan optimal dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara demokrasi.
Laporan : Ansar Bahri (AB).