INTELIJENNEWS.COM, MAKASSAR – Kapolsek Biringkanaya Kompol Nico Ericson Reinhold akhirnya angkat bicara sekaitan polemik truk yang ditahan di Polsek Biringkanaya hingga viral melalui pemberitaan dan sosial media yang turut menyeret namanya.
Kompol Nico menjelaskan duduk perkara kasus ini dimulai pada tanggal 11 Desember 2024 di mana pihak PT. Moladin Finance Indonesia datang ke Polsek Biringkanaya melaporkan pengaduan kasus penggelapan vidusia dengan kreditur atas nama Muh. Yusuf.
Pihak Moladin Finance mengetahui bahwa unit truk tersebut sering beroperasi di wilayah Biringkanaya dan berselang beberapa hari pihak Moladin Finance Indonesia menemukan Unit tersebut.
Pihak Moladin kemudian memanggil Penyidik Polsek Biringkanaya Aipda Rusmi Jayadi dan bersama menemui supir truk tersebut yang bernama Abd Rais.
“Kemudian menjelaskan bahwa Unit tersebut telah di laporkan ke Polsek Biringkanaya terkait kasus penggelapan vidusia jadi silahkan bongkar muat barang dulu kami tunggu di polsek biringkanaya untuk dipertemukan dengan pihak PT.Moladin Finance Indonesia,” ujarnya.
Penyidik menunggu untuk dilakukan pertemuan, namun yang bersangkutan tak kunjung datang. Sehingga penyidik menyurati Muh Yusuf selaku kreditur bersama Abd Rais selaku supir sekaligus Musakkar yang mengaku sebagai pengacaranya.
“Namun setelah datang memenuhi panggilan penyidik yang hadir hanya Sdr. Abd Rais dan Sdr. Musakkar sedangkan Sdr. Muh Yusuf tidak hadir dengan alasan sibuk,” jelasnya.
Disisi lain, penyidik Aipda Rusmin Jayadi menyatakan surat kuasa kepada Musakkar selaku PH dari Muh. Yusuf tidak bisa diperlihatkan sehingga penyidik hanya mengambil keterangan sebagai saksi.
Menjelang beberapa hari kemudian truk tersebut terjaring razia oleh Unit Lantas Polsek Biringkanaya, karena tidak bisa memperlihatkan surat-surat kendaraan. Akhirnya anggota kepolisian melakukan penilangan dan mengamankan unit tersebut ke Polsek Biringkanaya sebagai barang bukti.
Setelah truk diamankan, Musakkar menghubungi penyidik Aipda Rusmin, bahwa truk sementara diamankan di polsek dan sudah dinyatakan ditilang. Terkait permasalahan Briva yang sempat menjadi kendala, Polsek Biringkanaya mengaku tidak mengetahui detail masalah tersebut.
“Terkait masalah Briva anggota kami tidak tau karena itu hanya bagian tilang Polrestabes Makassar dengan pihak Bank BRI yang bisa keluarkan itu nomor briva,” tegasnya.
Disinilah, Polsek Biringkanaya membantah adanya penyitaan. Yang benar ialah penahanan unit akibat tak bisa memperlihatkan surat surat kendaraan maupun dokumen kepemilikan.
“Pertimbangan unit tersebut tetap ditahan karena pada tanggal 25 Januari 2025 pihak PT.Moladin Finance Indonesia telah memasukkan surat permohonan penitipan Unit ke penyidik Polsek Biringkanaya,” tutupnya. (Rahmat/Sam Alle)