INTELIJENNEWS.COM, MAKASSAR – Tim Pelakasana Kegiatan (TPK) Desa Bulan Kecamatan Ruteng kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur NTT bernama Yosep Sudin dibuat bertanya-tanya.
Ia dipecat dalam jabatannya bersama kelima anggotanya tanpa diberikan alasan yang jelas oleh Kepala Desa Bulan, Yuvensius Hamat pada 2023 lalu.
“Tapi sampai sekarang pemecatan tersebut tidak jelas alasannya,” tuturnya saat diwawancarai oleh Intelijennews baru-baru ini.
Kepala Desa memang mempunyai hak untuk mengangkat dan memberhentikan aparat Desa, tapi harus melalui proses hukum yang jelas, sebagaimana yang sudah diatur dalam UU Desa nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Yosep Sudin dan lima anggota lainnya diberhentikan tanpa ada rekomendasi dari pihak Kecamatan Ruteng sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu juga diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan Pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014. Sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 47 tahun 2015 dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan memberhentikan aparat Desa yang lama.
“Sesuai mekanisme yang berlaku, pengangkatan perangkat Desa yang baru harus mendapatkan surat Rekomendasi dari Camat setempat,” jelasnya.
Ketentuan ayat (3) huruf b pasal 5 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa sebagai berikut;
-Kepala Desa memberhentikan aparat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
-Perangkat Desa diberhentikan karena mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa ,dan disampaikan kepada Camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan.
Yosep Sudin lima anggota lainnya berharap, agar pihak kecamatan Ruteng dan Bupati kabupaten Manggarai NTT segera bertindak tegas terhadap Yuvensius Hamat selaku Kepala Desa Bulan.
Intelijennews telah mengkonfirmasi kepada pihak Kepala Desa Bulan, dan pihak kecamatan Ruteng kabupaten Manggarai NTT, melalui Whatsapp, namun sampai berita ini di publikasikan belum ada tanggapan. (Usman Alis)