PASANGKAYU, IntelijenNews.com., – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu menangkap pecatan Polisi karena masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO).
AJ tertangkap di Desa Surumana Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala berdasarkan Daftar Pencaharian Orang (DPO) dari pengembangan kasus sebelumnya sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Model A tanggal 16 Desember 2024.
Muhammad Yusuf S. Sos selaku Kasat Res Narkoba saat dikonfirmasi Selasa Pagi mengatakan ” Benar AJ telah ditangkap disurumana pada senin dini hari 13 Januari 2025 berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya dimana pada 16 Desember 2024 terlebih dahulu Personil Sat Res Narkoba Pasangkayu telah mengamankan 2 orang dengan inisial M dan A yang merupakan ipar.
Keduanya ditangkap dikelurahan Martajaya Kabupaten Pasangkayu sesaat setelah membeli Narkotika jenis sabu yang akan diedarkan di sarudu namun terlebih dahulu terciduk.
Lanjut Yusuf ” AJ berperan mengambil barang pada seseorang disurumana kemudian memberikan kepada Tersangka A yang kebetulan bersama dengan M saat diberikan sabu tersebut “.Tutur Yusuf.(Humaspolres/Ans)