Gacoan Daya Diduga Tak Kantongi Izin Parkir, Perumda Parkir Angkat Bicara

Gacoan Daya Diduga Tak Kantongi Izin Parkir, Perumda Parkir Angkat Bicara

INTELIJENNEWS.COM, MAKASSAR – Salah satu restoran yang menjadi tempat nongkrong anak muda termasuk di Kota Makassar yakni Mie Gacoan diduga memiliki masalah perizinan parkir. Tepatnya Mie Gacoan cabang Daya di Jalan Perintis Kemerdekaan.

Terdapat indikasi pengelolaan lahan parkir restoran penjual mie kering itu
dikelola secara ilegal tanpa izin dari Perumda Parkir Makassar. Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul menyampaikan bahwa parkiran Mie Gacoan mestinya dikelola oleh juru parkir alias jukir resmi yang mendapat izin dari Perumda Parkir.

“Kalau pelataran tersebut di kelola oleh Jukir maka wajib di legalkan dalam hal ini adalah Perumda Parkir, karena tidak ada lembaga atau instansi apapun di Kota Makassar yang dapat melegalkan jukir kecuali Perumda Parkir” ujarnya ketika dihubungi Intelijennews melalui sambungan telepon, Rabu 8 Januari 2024

Objek atau Area yang di manfaatkan sebagai tempat Parkir Mie Gacoan memang masuk dalam Kawasan Off Street/pelataran yang regulasinya di atur dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) pengganti UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi Daerah.

“Kewenangan Pajak Parkir ada sama Bapenda (Makassar) tapi ketika pelataran tersebut ada juru parkir maka juru parkirnya wajib di legalkan apalagi jika memungut tarif jasa parkir ke masyarakat,” ucap asrul.

Salah satu pelanggan Mie Gacoan berinisial PR yang tak ingin disebutkan namanya turut menyoroti hal ini. Mestinya sebagai perusahan makan dan minum dengan banyak cabang bisa mengikuti aturan yang berlaku di daerah tersebut, termasuk perizinan parkir.

“Terkait pengelolaan parkir harusnya mendapatkan perhatian dari pemerintah dan juga dari pihak Mie Gacoan, jangan sampai ada cabang-cabang yang lain yang melakukan pengoperasian namun tidak mengantongi izin di Perumda Parkir Makassar,” keluhnya.

Ia berharap kepada pimpinan Mie Gacoan untuk segera melakukan pembenahan dan melengkapi perizinannya. Jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk yang diikuti oleh restoran lain.

“Berharap agar pihak Mie Gacoan dapat melakukan pembenahan terhadap seluruh cabang yang ada di seluruh daerah di Indonesia yang memiliki indikasi beroperasi tanpa adanya izin, serta berbagai prasyaratan yang harusnya dipenuhi namun tidak terpenuhi, jika hal-hal kecil seperti itu tidak dapat di perhatikan akan memberi contoh dan dampak negatif terhadap resto-resto lainya yang ada di Indonesia khususnya di Sulawesi Selatan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan