PASANGKAYU, IntelijenNews.com., – Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu tangkap seorang residivis narkoba berinisial ZA umur (43) Jumat 6/12/24, Kemarin.
ZA ditangkap di rumahnya pada dini hari setelah ditemukan 20 sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,22 gram. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
ZA, yang sebelumnya pernah ditahan karena kasus serupa dan bebas melalui program asimilasi selama pandemi, diduga kembali terlibat dalam aktivitas sebagai pengedar narkoba. Polisi juga menyita uang tunai Rp 400.000 yang diduga hasil penjualan sabu. ZA telah mengulangi perbuatannya untuk keempat kalinya sejak keluar dari rumah tahanan.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu saat dimintai keterangan Sabtu Pagi mengatakan ” ZA (43 th) tertangkap dirumahnya berdasarkan informasi dari masyarakat dengan barang bukti sebanyak 20 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 3,22 gram,” ucap Kaset res.
Kasus ini ditangani dengan dasar hukum Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Polres Pasangkayu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.(Hms/Ans)