INTELIJEN NEWS. COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah perlu memikirkan persoalan penegakan hukum di Indonesia termasuk Advokat.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi jabatan dan profesi advokat atau yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) disebut sebagai state organ atau organ negara yakni, menjalankan fungsi pembinaan, pengangkatan, dan termasuk juga pemberian sanksi dan pemberhentian bagi para advokat.
Dalam Rakernas Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) di Bali, Yusril Ihza Mahendra mengusulkan pembahasan tentang Undang-Undang tentang Organisasi Profesi.
Menurutnya, selama ini belum ada peraturan perundangan yang mengatur tentang organisasi profesi. Ia berharap undang-undang organisasi profesi dapat lahir dari Rakernas Peradi di Bali.
“Sebuah undang-undang lahir karena beberapa sebab, diperintahkan konstitusi, diperintahkan oleh UU yang ada sebelumnya, atau tindak lanjut atas putusan MK,” kata Yusril, Kamis, 5 Desember 2024.
Ia mengajak organisasi advokat Peradi merumuskan ke dalam Undang-Undang baik peraturan perundangan baru maupun revisi terhadap UU lama.
Dengan demikian nanti menjadi jelas, bagaimana kedudukan organisasi advokat Peradi dan bagaimana kita mengatur dalam peraturan peralihannya,” kata Yusril.
“Kalau tidak ada putusan bersama kenapa kita tidak mengamandemen terhadap UU Advokat yang ada,” tambahnya.
Rakernas di Bali 5-6 Desember 2024, diikuti 192 Dewan Pengurus Cabang se Indonesia. Jumlah peserta yang hadir mencapai 1.000 orang advokat. Peradi sendiri memiliki keanggotaan lebih dari 70.000 advokat di Indonesia.
Ketua Umum Dewan Pengacara Nasional (DPN) Peradi Otto Hasibuan mengatakan, Peradi lahir tahun 2005 yang dibentuk berdasarkan UU Nomer 18 Tahun 2003 tentang Advokat melalui 8 organisasi advokat pendiri.
Tim InNews