IntelijenNews.com – Mataram, Lagi-lagi terjadi tindakan sabotase hak Pengacara dan klien di Lingkup Polres Kota Mataram, yang dimana kejadiannya seorang Pengacara/ Advokat yakni Fathul Khairul Anam SH. MH yang kerap dengan sapaan Anam tidak diperbolehkan untuk mendampingi kliennya, Selasa (12/11/2024).
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Anam menngungkapkan, dirinya tidak diperbolehkan untuk mendapingi klien dengan alasan bahwa “Pendampingan hanya bisa di lakukan ketika terlapor sudah di tetapkan sebagai tersangka (Penyidikan) itu sesuai dengan KUHAP” ucap Penyidik Pembantu inisial AT di unit Tipidter Polresta Mataram. Kemudian menyuruh pengacara meninggalkan ruangan, kalau tidak pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan.
“Atas penyampaian Penyidik tersebut, saya langsung merespon dengan dasar KUHAP dan Perkap Nomor 8 tahun 2009 dimana pengacara berhak mendampingi klien atas permintaan terlapor yg di dahulukan dengan penyerahan kuasa,” kata Anam.
Selaik itu ia juga mengatakan, Kita sudah kooperatif memenuhi panggilan dari Polres, kita sudah serahkan Surat kuasa lengkap dengan BAS, KTPA, dan KTP, disisi lain Pengacara berhak mendampingi klien walaupun dengan pasif selama proses penyelidikan tanpa intervensi.
“Padahal klien inisial MH sudah secara kooperatif memenuhi panggilan kepolisian sesuai dengan Surat Panggilan Kepolisian B/1288/XI/RES.5.3/2024/RESKRIM,” ungkapnya.
Lanjut, setelah perdebatan yang alot dalam ruangan tersebut, Anam langsung meninggalkan ruangan dengan kliennya dan tidak mau melanjutkan pemeriksaan sebelum permasalahan ini selesai.
Dengan kata-kata sebelum meninggalkan ruangan oknum penyidik mengatakan “Terserah, jangan sampai nanti pak Haji ditetapkan jadi tersangka”.
Atas kejadian tersebut pengacara Anam akan menindak lanjuti kejadian tersebut dengan membuat Dumas (Pengaduan Masyarakat) terhadap oknum penyidik inisial A.T unit Tipidter Polres Mataram dengan tembusan langsung ke Kapolda NTB, Kapolres kota Mataram, Propam, Kasiwas, Irswada, Wasidik.
Harapannya, semoga Penyidik tidak semena mena terhadap hak dari warga negara sehingga tidak mencidrai Visi besar Presisi Polri, bapak Kapolri. (*)
(Team)