IntelijenNews.Com – Gowa, 24 September 2024, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM) bersama Jurusan Kimia Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Alauddin Makassar sukses meyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum, Hindari Perundungan di Perguruan Tinggi Kedokteran dan Pendidikan Tinggi Lainnya”. Kegiatan ini berlangsung di LT-FST UIN Alauddin Makassar dengan dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Ar.Fahmyddin A’raaf Tauhid, ST., M.ARCH., Ph.D., IAI
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Jurusan Kimia FST UIN Alauddin Makassar, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KEMENKUMHAM RI), Kantor Wilayah KEMENKUMHAM Sulawesi Selatan, serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Makassar.
Penyuluhan ini dihadiri oleh mahasiswa, dosen, laboran, dan staff Jurusan Kimia ini dipandu oleh Erna, SH., MH (Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkumham Sulsel). dan Muh. Safri Tunru, S.H.I., M.H., dari YLBH Makassar yang juga merupakan Praktisi Hukum-Negosiator Profesional dan Mediator.
Dalam penyuluhan tersebut, Erna memaparkan pentingnya penegakan hukum, edukasi, dan dukungan kepada korban untuk menciptakan kampus yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
“Kepatuhan dan kesadaran hukum di kampus sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dari bullying. Institusi pendidikan memiliki peran kunci dalam mendidik dan melindungi warganya”, ungkap Erna. Ia juga menambahkan bahwa pencegahan bullying dapat dilakukan melalui pelatihan, edukasi, dan pembentukan kelompok pendukung bagi korban, dengan mendorong partisipasi aktif dari mahasiswa untuk menciptakan budaya anti-bullying.
Oleh karena itu, kesadaran akan dampak bullying dan penerapan langkah-langkah pencegahan serta penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman, sehat, dan inklusif bagi semua pihak.
Safri Tunru, sebagai pemateri kedua, menjelaskan berbagai aspek hukum yang terkait dengan perundungan atau bullying, serta dampak sosial dan psikologis yang dialami oleh korban. “Perundungan merupakan tindakan yang disengaja untuk menyakiti orang lain, baik secara verbal, fisik, emosional, maupun melalui media elektronik (cyberbullying),” ungkap Safri dalam pemaparannya.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut bukan hanya merusak psikologis korban, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat. Dalam penjelasannya, Safri menguraikan jenis-jenis perundungan, termasuk perundungan verbal yang dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik, dan perundungan fisik yang bisa dijerat dengan pasal penganiayaan.
Dalam kegiatan penyuluhan ini, Ketua Jurusan Kimia FST UIN Alauddin Makassar, Ummi Zahra, menegaskan pentingnya edukasi hukum sebagai langkah preventif terhadap perundungan. Menurutnya, pemahaman mendalam tentang hukum dan kebijakan kampus terkait bullying sangat dibutuhkan, baik oleh mahasiswa maupun staf pengajar, agar tercipta lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
“Bullying adalah masalah serius yang dapat mengganggu proses belajar mengajar dan merusak kesejahteraan mental mahasiswa. Dengan memahami konsekuensi hukum dari tindakan bullying, kita bisa menciptakan efek jera dan memastikan bahwa kampus kita tetap menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi semua,” ujar Ummi Zahra.
Beliau juga menyampaikan dukungan penuh terhadap program-program yang bertujuan meningkatkan kesadaran tentang bullying, serta mendorong setiap pihak di kampus untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap tindakan bullying yang terjadi.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan akademisi dan mahasiswa tentang pentingnya menciptakan lingkungan yang inklusif dan aman bagi semua. Melalui kolaborasi antara institusi pendidikan dan lembaga hukum, diharapkan penyuluhan ini dapat menjadi langkah awal dalam pencegahan tindakan perundungan di lingkungan kampus dan masyarakat luas.
Tim Intelijen News