Salah Satu Tempat Hiburan Malam Di Kota Mataram, Sediakan Penari Mengunakan Pakaian Dalam

Salah Satu Tempat Hiburan Malam Di Kota Mataram, Sediakan Penari Mengunakan Pakaian Dalam

Mataram, NTB IntelijenNews.com., Salah satu tempat hiburan malam di kota mataram yang sebelumnya dianggap melanggar aturan Undang-Undang Pornografi oleh Pengamat Kebijakan Publik Khairy Juanda. Hingga saat ini belum ditindak oleh Pemerintah Kota Mataram ataupun APH.

Tempat hiburan itu mempertontonkan wanita yang hanya menggunakan pakaian dalam sembari menari dan menyamperin tamu yang ada di Bar.

Dikutip dari berita sebelumnya, pengelola LP. Eka selaku SPV saat dikonfirmasi media ini mengaku semua yang ada di LP dianggap sudah memiliki izin. Termasuk dalam hal ini soal penari striptis.

“Ada izinnya semua. Izin hiburan malam, penjualan alkohol di atas 45% juga ada,” katanya.

“Ya memang di sini dibolehkan, sudah dari dulu ada. Kan di senggigi juga ada,” imbuh Eka saat disinggung soal keberadaan penari striptis.

Sementara itu, menurut Undang-Undang No 44 Tahun 2008 Pasal 4 Ayat 1 Huruf (d) dimana Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan
ketelanjangan;

Dan dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf (a) tentang pornografi berbunyi “Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan”.

Untuk izin minuman keras (Miras) di LP Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan bahwa sudah ada.

” Ia mereka (LP) sudah ada izin mirasnya ko, “ujarnya saat melakukan konferensi pers di Mapolda NTB pada Rabu (18/9/2024).

( Team/Ry )

Tinggalkan Balasan