Babak Baru, Advokat Peradi Makassar Dianiaya Jatanras Polrestabes Makassar

Babak Baru, Advokat Peradi Makassar Dianiaya Jatanras Polrestabes Makassar

Intelijen news.com, – Makassar – Ratusan Advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Makassar menggelar rapat internal di Warkop Titik Ngopi Jl. Adiyaksa, Kota Makassar pada 30 Agustus 2024 menyikapi tindakan penganiayaan dan penghalang-halangan oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar saat Advokat akan melakukan pendampingan hukum terhadap warga Makassar yang ditangkap atau diamankan di Posko Jatanras, Rappocini, Makassar.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Dr. Tadjuddin Rachman, S.H., M.H (Dewan Kehormatan), Hasman Usman, S.H., M.H. (Sekretaris) DPC PERADI Kota Makassar dan Andi Arya Batara, S.H., M.H. (Ketua Young Lawyers Committe) bersama Anggota Advokat PERADI Makassar menegaskan bahwa akan mengawal secara kelembagaan dan proses hukum atas tindakan kesewenang-wenangan dan penganiyaan yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap Advokat.

Hal itu diungkapkan oleh Ahmad Zulfikar, S.H selaku Advokat PERADI yang merupakan korban penganiayaan dan penghalang-halangan pemberian akses bantuan hukum yang turut hadir pada pertemuan internal PERADI Makassar. 31/08/2024

“Kemarin kami melakukan pertemuan Rekan Sejawat dengan Pengurus Peradi Makassar membahas insiden kemarin di Posko Jatanras dan di Mapolrestabes Makassar. Kita diberi perlindungan hukum oleh PERADI dan akan menempuh langkah-langkah hukum”. Ujarnya

Adapun kronologis saat insiden penganiayaan dan penghalang-halangan Advokat dalam memberikan akses bantuan hukum.

“Pada Rabu, 28 Agustus 2024 sekitar Jam 17.00 WITA sdra atas nama Muh. Farhan Salahudin diamankan di Depan Warkop Arrahman yang terletak di Jalan Buruh, Kota Makassar.

Sekitar pukul 23.40 WITA para advokat/pengacara dari Bantuan Hukum, Perkumpulan Lingkaran Aktivis Indonesia bersama dengan keluarga sdra. Muh. Farhan Salahuddin menuju Polrestabes Makassar bermaksud untuk bertemu sdra. Muh. Farhan dengan tujuan untuk memberikan pendampingan hukum dan ternyata saudara Muh. Farhan tidak berada di Polrestabes Makassar dan berdasarkan informasi sdra Farhan berada di Posko Jatanras, Rappocini, Makassar.

Bahwa pendamping hukum kemudian menuju ke Posko Jatanras Polrestabes Makassar yang berada di Wilayah Rappocini dan pada saat di lokasi bertemu dengan salah satu petugas dan mempertanyakan maksud dan tujuan kehadiran pemdamping hukum sdra. Muh. Farhan.

Bahwa kemudian petugas yang menerima kemudian awalnya mengatakan bahwa membatasi pendamping hukum untuk masuk memberikan penandatanganan surat kuasa dan memberikan pendampingan tetapi petugas tersebut kemudian masuk di salah satu ruangan dan keluar beberapa petugas kepolisian yang menghalangi pendampingan hukum untuk masuk memberikan surat kuasa dan mendampingi Saudara Muh. Farhan. Pendamping hukum diusir dengan cara direpresif, ditendang dan dicekik.

Bahwa para petugas kepolisian mengatakan bahwa saat ini masih dilkakukan interogasi dan pengembangan sehingga pendamping hukum tidak boleh masuk untuk memberikan surat kuasa dan juga dikatakan bahwa jika ingin mendampingi silahkan ke Polrestabes Makassar sedangkan Muh. Farhan dilakukan interogasi/pengembangan di Posko Jatanras.

Bahwa terjadi adu argumen antara petugas kepolisian dan juga pemdamping hukum karena pendamping hukum tetap ingin masuk memberikan pendampingan hukum tetapi tetap dihalangi oleh petugas kepolisian Tim Jatanras Polrestabes Makassar atas perintah Kasat Reskrim.

Bahwa terdapat kata-kata yang tidak pantas yang dikeluarkan oleh petugas Kepolisian, ingin meludahi pendamping hukum bahkan ada yang sampai dicekik dan didorong bahkan ditendang oleh petugas Kepolisian.

Bahwa setelah insiden tersebut, Tim Jatanras akhirnya membawa sdra. Farhan ke Polrestabes Makassar di Jl. Ahmad Yani Makassar. Namun setibanya disana, Tim Jatanras kembali melakukan penghalang-halangan terhadap pendamping hukum dan kembali terjadi tindakan represif oleh pihak kepolisian terhadap pendamping hukum”. Tutupnya

Tinggalkan Balasan