Bupati Yaumil Buka Acara Dan Sepakati Penandatanganan Mou Kerjasama Kejari 

Bupati Yaumil Buka Acara Dan Sepakati Penandatanganan Mou Kerjasama Kejari 

IntelijenNews.com., Pasangkayu – Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, Secara Resmi Membuka acara, “Penandatanganan Kesepakatan Sinergi Antara Pemerintah Daerah Dengan Kejaksaan Negeri Pasangkayu yang Dirangkaikan dengan Sosialisasi Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Bagi Perangkat Daerah.”

 

Kegiatan ini Diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu. Kamis 18 Juli 2024 lalu.

Adapun yang hadir pada kesempatan ini yakni, Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Beserta Jajarannya, Para Asisten, Para Kepala OPD, Kabag, Camat serta tamu undangan lainnya.

 

Bupati Pasangkayu, dalam Sambutannya menyampaikan Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa, Pemerintah Daerah adalah Bupati yang dibantu oleh Perangkat Daerah diberi tugas dan kewenangan untuk memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.

 

Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan ini, tidak tertutup kemungkinan Bupati dan para Kepala Perangkat Daerah akan dihadapkan dengan permasalahan hukum, baik di bidang Perdata maupun Tata Usaha Negara yang memerlukan penanganan litigasi maupun non litigasi.

 

Di satu sisi bahwa, berdasarkan ketentuan peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor: PER-025/A/JA/11/2015, Kejaksaan Negeri adalah lembaga Pemerintah non Departemen yang diberi tugas dan wewenang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dapat bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah untuk penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah kerjanya.

 

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, hari ini kita telah melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri Pasangkayu, di mana salah satu klausul dalam kerjasama tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dengan surat kuasa khusus dapat meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada Kejaksaan Negeri Pasangkayu.

Setelah acara Penandatanganan ini, kemudian akan dilanjutkan dengan Sosialisasi Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bagi perangkat daerah.

 

Oleh karena itu, saya atas nama Bupati Pasangkayu, sangat mendukung dan mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan pada hari ini, saya juga menghimbau kepada para peserta untuk mengikuti acara ini sampai selesai, semoga dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi bekal bagi kita semua, agar terhindar dari masalah hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan.

 

Semoga Tuhan Yang maha esa senantiasa mencurahkan Rahmat petunjuk dan bimbingannya dalam pengabdian kita di Kabupaten Pasangkayu.(Humas Kominfo/Ans)

Tinggalkan Balasan