Intelijennews.com – Pangkep — Satuan Reskrim Polres Pangkep kembali mengamankan 4 (Empat) Pelaku Pencurian Motor (Curanmor) yang terjadi pada 31 Oktober 2023 di Jalan Bontoa Raya (Depan SMA Muhammadiyah Sibatua) Kelurahan Bonto Kio, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.
Sementara Dalam Press Release dihadapan puluhan Awak Media di Aula Mapolres Pangkep pada Selasa 09/07/2024 pukul 10.25 Wita, Kasi Humas AKP Imran, S.H didampingi KBO Reskrim Polres Pangkep, Ipda Abdul Kadir Husain bersama Penyidik Sat Reskrim Bripka Asriadi serta Bripda Alif Rafli (Anggota Reskrim) mengatakan bahwa korban Muh. Amir memarkir sepeda motornya di depan rumah saksi dan lanjut bekerja bangunan. Setelah selesai bekerja dan hendak pulang ke rumah, korban sudah tidak mendapati lagi motornya ditempat pparkir.
“Diketahui Korban Muh. Amir memarkir motornya Yamaha Mio M3 berplat DD 4459 WD warna merah didepan rumah saksi, dan lanjut bekerja bangunan. Setelah selesai bekerja dan hendak pulang ke rumah, korban sudah tidak melihat lagi motornya di tempat semula diparkir,” ujar Kasi Humas.
Lanjut Kasi Humas Polres Pangkep, Kemudian korban melaporkan kejadian pencurian motornya dan berdasarkan pengembangan penyidikan, terungkap bahwa motor korban diambil oleh pelaku berinisial AG dan S yang berprofesi sebagai sopir angkot/pete-pete yang sedang menunggu penumpang di depan TKP.
“Kemudian pelaku S mengambil sepeda motor korban dan menaikkan ke dalam mobil angkot/pete-pete yang dikendarai pelaku AG. Setelah mengamankan sepeda motor korban, para pelaku menuju Makassar di rumah pelaku AG,” kata AKP Imran.
Setelah mempreteli sepeda motor korban, para pelaku kemudian menuju ke Kabupaten Jeneponto. Setelah menghubungi perantara pelaku SW, lalu pelaku SW menghubungi pelaku KD sebagai pembeli gadai motor hasil curian tersebut dan motor hasil curian tersebut disepakati senilai 2 Juta rupiah.
Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Pangkep dan disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana subsidier pasal 362 KUH Pidana Jo pasal 56 ayat (2) Tentang Pencurian dengan Pemberatan (untuk pelaku S dan pelaku AG) Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Sedangkan untuk pelaku SW dan pelaku KD melanggar pasal 480 ayat (1) dan (2) KUH Pidana, Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kini Barang Bukti (BB) pun telah diamankan di Mapolres Pangkep untuk proses hukum selanjutnya. (*/ML)