INTELIJENNEWS.COM, JAYAPURA – Satuan Narkoba Polresta Jayapura menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 1,3 miliar yang siap edar.
Kapolresta Jayapura Kombes Victor Mackbon mengatakan Sabu yang harganya miliaran itu di amankan setelah penyelidikan selama 6 bulan.
“Sabu seberat 252,48 gram itu diamankan dari FA (24), Senin ( 17/6) setelah melakukan penyelidikan selama enam bulan, “kata Kapolresta Kombes Victor,dikutip dari antaranews pada Kamis,(20/6/2024).
Kasus ini, kata Victor terungkap setelah anggota melakukan penyelidikan selama enam bulan terkait pengiriman dan peredaran sabu-sabu asal Makassar.
Dijelaskannya, dari laporan yang diterima sabu-sabu itu dikirim salah satu narapidana yang saat ini menjalani tahanan di lembaga pemasyarakatan yang ada di Makassar, Sulsel.
Dikatakannya anggota sudah mengantongi nama si pengirim yang masih beroperasi dari dalam LP dan nantinya akan dimintai keterangan untuk diproses lebih lanjut.
Saat ditemukan sabu itu dikemas di dalam enam bungkus plastik bening ukuran besar dengan dililit satu plastik bening ukuran besar dan diisolasi.
FA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman seumur hidup atau juga selama 20 tahun berdasarkan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon sejumlah pejabat Polresta Jayapura Kota .
Team Intelijen News