MAKASSAR – Jajaran personil Polsek Tamalanrea dan Unit 2 Jatanras Polrestabes Makassar berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial SYK (34) dan AS (29), yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Penangkapan dilakukan pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 03:00 wita di Jl.Lantebung Kec.Tamanrea Kota Makassar, oleh personil Unit Opsnal Polsek Tamalanrea dan Unit 2 Jatanras Polrestabes Makassar dipimpin Kanit Rekrim Iptu Jeriyadi, SH, MH dan Kasubnit 2 Jatanras Ipda Nasrullah, Amd, Kep SE, MH,
Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammas Yusuf, SH, MM, mengungkapkan, kejadian tindak pidana Curas tersebut terjadi Pada tanggal 12 Juni 2024, berawal korban berboncengan dengan temannya melintas di pinggir tol tepatnya jl.ir.sutami ingin kembali ke kostnya yang berada di kapasa raya, tiba-tiba datang 2 orang pelaku dari arah belakang langsung memepet dan mengancam korban seakan akan dia memegang senjata tajam kemudian langsung merampas tas korban yang berisi dua unit hp, ktp, kartu atm dan sim.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalanrea, kerugian yg diderita Korban berupa tas yang dicuri yang berisikan handphone serta surat-surat berharga milik korban,” ujar Kapolsek Tamalanrea
Dari hasil Interogasi awal, kedua pelaku SYK dan AS mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara merampas tas milik korban yang sementara dibonceng
Dari terduga pelaku berhasil diamankan juga Barang Bukti (BB) berupa, 1 unit SPM Yamaha Nmax warna hitam, 1 unit Hp Oppo A78, 1 unit hp iphone 12 dna selanjutnya diamankan ke Mapolsek Tamalanrea untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap Terduga Pelaku di sangkakan dengan Pasal 365 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara, tutup Kapolsek Tamalanrea
Pewarta : Musa kadar khan