Intelijennews.com, Polman – Selasa tanggal 21 Mei 2023, sekitar jam 10.20 s/d 11.30 wita, di Kantor Desa Rappang, Kec.Tapango, Kab. Polman,
Bhabinkamtibmas Aipda Dominggus bersama Babinsa Serda Jupri.BM, Kepala Desa Sdr. Mustapa.Siali dan Ketua Bpd Sdr. Hasanuddin, melaksanakan upaya mediasi terhadap Warga Masyarakat yang bermasalah, mengenai persoalan Kepemilikan dan penggarap lahan, Adapun warga masyarakat yang di mediasi, ucap bhabinkatibmas antara Sdri. Dra. Hj. Seniwati selaku pihak pertama dan Sdri. Jumuria selaku Pihak Kedua, ucapnya
Bhabinkantibmas menjelaskan Sekitar tahun 70 an pihak kedua dan Almrhum Idris Lele ( Orang Tua kandung) dari pihak pertama sepakat bahwa lahan yang terletak di dusun Kambe, Ds. Rappang, Kec. Tapango, yaitu lahan dari Almrhum Idris Lele di serahkan kepada pihak kedua Ibu Jumuria untuk di garap dengan kesepakatan menurut keterangan pihak kedua bagi lahan apabilah sudah berhasil, namun ketika Almurhum Idris Lele meninggal dunia, pada tahun lahan tersebut tidak pernah dibuatkan surat pembagian lahan tersebut, sehingga saat ini pihak pertama sebagai anak kandung (Ahli waris) pemilik lahan Almarhum Idria Lele, ingin mengambil ahli dan menggarap lahan tersebut karena pihak pertama memiliki sertifikat dengan ketentuan pihak pertama memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) sebagai upah kerja selama menggarap lahan tersebut kepada pihak kedua Ibu Jumuria, namun pihak kedua tidak iklas menerimanya tetapi pihak kedua rela menyerahkan kembali lahan almarhum Idris Lele kepada pihak pertama.ucap Bhabinkamtibmas,
Dan dari hasil mediasi yang dilakukan, kedua belah pihak sepakat persoalan ini cukup diselesaikan dengan cara kekeluargaan/damai, dengan Surat Kesepakatan/Pernyataan.(Hms/Usman/Andi)