INTELIJEN NEWS Konawe Selatan, Buntut dari kontestasi pemilihan kepala desa dia Salabangga Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan. Sulawesi Tenggara atas dugaan kecurangan dan cacat administrasi saat berlangsung pemilihan Kepala desa di konawe selatan.
Ramli salah satu calon dari dua kandidat kepala desa Salabangga menyatakan keberatan atas perolehan suara dan proses administrasi yang keliru, melanggar peraturan bupati konawe selatan nomor 32 tahun 2023 tentang tata cara pemilihan kepala desa di konawe selatan.
Hal serupa diungkapkan oleh kuasa hukum Ramli yakni dari 2 alat bukti dan hasil investigasi. ada beberapa pelanggaran dalam pemilihan kades di desa salabangga pada bulan september 2023.
pertama klien kami sudah secara resmi menyurat ke bupati konawe selatan beserta dinas terkait. Bupati konsel semoat memanggil camat moramo dan badan pemerintahan desa. Hasil pertemuan tersebut sangat jelas bahwa indikasi kecurangan dan many politic(politik Uang). serta pelanggaran administrasi juga dibuktikan dalam forum yang digelar oleh bupati konawe selatan.
Ironisnya Fakta yang berkembang bahwa pada hari selasa tangal 30 april 2024 akan diselenggarakan pelantikan serentak kepala desa yang terpilih oleh bupati konawe selatan.
Hal ini sangat melukai Demokrasi kita sesuai pasal 22E UUD 1945 Soal pesta demokrasi berasaskan berasaskan LUBER DAN JURDIL tidak terjadi di konawe selatan, Sulawesi Temggara.
Oleh karena nya kami kuasa hukum Ramli Calon kepala desa Nomor urut 02 di desa Salabangga Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan Sultra. Dengan tegas menyatakan Hasil pemilihan tersebut Cacat Administasi dan cacat formil, Melanggar atur hukum yakni perbup konawe selatan nomor 32 tahun 2023. Melanggar peraturan menteri dalam negeri nomor 65 Tahun 2017.
Segogyanya Bupati Konawe selatan dan jajarannya menganulir dan tidak melantik 1 desa yang terbukti melakukan berbagai kecurangan dan pelanggaran dibuktikan dengan hasil pertemuan dan pemeriksaan yang digelar oleh bupati konsel dihadiri oleh camat, Kepala BPD dan jajarannya melakukan konfirmasi atas saksi-saksi dan terbukti kebenaran nya. Mengapa tidak mengambil langkah hukum dan Diskualifikasi dan memeriksa panitia 9 yang menggantikan panitia terpilih, diganti saat 1 hari menjelang Pilkades berlangusung, tanpa mengikuti ketentuan umum Perbup bupati konawe selatan Nomor 32 btahun 2023.
Oleh karena itu Somasi ini adalah produk hukum dilayangkan demi tegaknya keadilan. Namun jika tetap dilakukan pelantikan kepada 1 desa yang hasilnya cacat hukum maka kami kuasa hukum akan melaporkan Bupati Konawe Selatan, Camat Moramo. BPD Desa Salabangga beserta Jajarannya ke pihak berwajib sesuai dengan aturan hukum dan undang-undang yang berlaku.
Salam Erat,
Didit Hariadi. SH