Kuasa Hukum Susu Kadaluarsa Swalayan Marina Mart Diusir oleh peserta RDP Dprd Prov. Sultra

Kuasa Hukum Susu Kadaluarsa Swalayan Marina Mart Diusir oleh peserta RDP Dprd Prov. Sultra

INTELIJENNEWSKasus susu kadaluarsa swalayan marina mart kota kendari terus bergulir. Hari ini tanggal 26 Maret 2024 rapat dengar pendapat yang kedua digelar oleh komisi II dan komisi IV dprd. Prov Sultra.

Namun belum berlangsung lama sidang rapat dengar pendapat. Audience Tiba-tiba berteriak dan riuh. peserta RDP Minta pimpinan sidang mengusir kuasa hukum susu beracun Marina Mart untuk meninggalkan ruangan sidang.

Mengapa demikian, saat pimpinan sidang membuka sidang pertemuan di Ruang komisi 4 Dprd Prov. Sultra

pimpinan sidang menawarkan kedua belah pihak mediasi dan berdamai. Namun dengan suara lantang kuasa hukum marina mart menolak dan ingin menempuh jalur hukum.

Ditempat yang sama manager marina mart dwi menjelaskan setelah diberikan kesempatan berkomentar oleh pimpinan sidang bahwa dirinya mengakui memajang dan menjual 3 kotak susu lactogen kadaluarsa dan meminta maaf.

Kuasa Hukum korban susu beracun didit hariadi dalam rapat dengar pendapat tegas menjelaskan bahwa kita datang kesini untuk “Rekonsiliasi” memaafkan namun tidak melupakan. Didit juga sangat miris dengan pernyataan kuasa hukum susu kadaluarsa tersebut karena kontrasting dengan pernyataan manager marina mart yang dengan gagah berani menagkui kesalahan pihaknya memajang susu lactogen 2 yang sudah kadaluarsa.

Mungkin sebelum RDP kuasa hukum marina mart tidak breefing manager perusahaan sehingga berbeda pendapat. Didit Sambil tertawa

Didit Hariadi menyatakan kepada awak media bahwa kuasa hukum Susu kadaruarsa tersebut harus banyak belajar dalam menyelesaikan kasus-kasus non litigasi dan mengedepankan prinsip hukum moral justice dan sosial justice. Didit juga menegaskan kalo begini cara semua pemberi jasa hukum menerapkan ilmu nya dalam setiap kasus.

Kacau negara ini. Tutup Didit sambil tersenyum.

Tinggalkan Balasan