Sidang Perdana Bupati Bulukumba Melawan Demisioner Wasekbid PB HMI

Sidang Perdana Bupati Bulukumba Melawan Demisioner Wasekbid PB HMI

INTELIJENNEWS.COM, BULUKUMBA – Sidang perdana Bupati Bulukumba digelar hari ini, tanggal 27 Desember 2023 yang dihadiri oleh terdakwa inisial AI (33) dengan perkara dugaan Pencemaran nama baik.

Pada tanggal 30 Desember 2022, Bupati bulukumba melaporkan seorang aktivis HMI ke Polres Bulukumba atas dugaan melakukan pencemaran nama baik dengan cara meneruskan flayer atau selebaran digital yang ditemukan di media sosial yang bertuliskan “ DEWAN PENGURUS PUSAT GENERASI MILENIAL INDONESIA, berdasarkan hasil temuan DPP GMI dugaan tindak pidana korupsi ditubuh pemerintahan Kabupaten Bulukumba, kami dari DPP GMI akan melaporkan Bupati Kabupaten Bulukumba Bapak Muchtar Ali Yusuf di Gedung Merah Putih (KPK RI) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan infrastruktur dengan total kerugian negara mencapai 9,1 Milyar, kami juga mendesak Pimpinan KPK RI segera melakukan pemeriksaan terhadap, Bupati Bulukumba.  Tertanda Albar (Ketua Umum), Izmil Patola (Sekertaris Jendral) ke Grup Whatsapp Bulukumba Accarita dan Forum Diskusi Bulukumba.

AI (33) pada saat dikonfirmasi oleh awak Media memberikan keterangan “ Bahwa selebaran digital yang dia teruskan ke Grup Whatsapp adalah untuk semata –mata menjadi bahan pendiskusian sekaligus memverifikasi kebenaran selebaran digital tersebut yang ia temukan dan tidak ada upaya untuk menjatuhkan atau mencemarkan nama baik Bupati Bulukumba, namun ia tidak tahu masalah ini akan sampai pada ranah hukum.

“saya cuma mau mendiskusikan temuan selebaran digital di grup itu karena saya sebagai putra daerah Bulukumba, yang lagi merantau di jakarta kaget dan penasaran apa benar ada dugaan tindak pidana korupsi oleh bupati di bulukumba, dan saya tidak punya niatan untuk mencemarkan nama baik Bupati. Namun respon Bupati bukan mengklarifikasi temuan atau mendiskusikan temuan dugaan korupsi tersebut malah melaporkan saya kepolisi, seharusnya temuan tersebut menjadi bahan evaluasi dari Pemerintah Daerah sebagai bentuk kepedulian atas saran dan kritikan dari masyarakatnya, saya sangat menyayangkan sekali sikap Bupati Bulukumba yang terlihat seperti anti kritik dan tidak terima masukan dari masyarakat”. Tendasnya AI (33) pada saat di temui.

AI (33) yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya Zaenal Abdi, S.H.,M.H., Muhammad Arsyi Jailolo,S.H.,M.H., Rizal, S.H.,M.M., Aswar Tahir, S.H., Nurzaldy, S.H. yang sempat hadir di Persidangan dari total 16 pengacara yang mengawalnya, mengkonfirmasikan kepada awak media menerankan “ bahwa hari ini merupakan sidang perdana pembacaan dakwaan kepada klien kami AI (33) melawan Bupati Bulukumba dengan perkara tindak pidana dugaan Pencemaran Nama Baik, sebagai Penasihat Hukum kami akan menanggapi dakwaan tersebut dengan mengajukan eksepsi atas Dakwaan Penuntut Umum, dikarenakan perbuatan yang di lakukan oleh klien kami bukan merupakan Perbuatan Pidana melainkan sebagai social control atas kerja – kerja Pemerintah Daerah, bahwa tidak etis kiranya seorang Bupati Bulukumba sebagai Pejabat Publik merespon isu yang berkembang di masyrakat dengan laporan polisi, hal ini menciderai marwah demokrasi dan bertentangan dengan prinsip – prinsip Hak Asasi Manusia yang dalam hal ini kebebasan berpendapat, menurutnya apa yang dilakukan oleh kliennya merupakan respon terhadap kinerja bupati selama beberapa tahun ini serta sebagai bahan evaluasi untuk masyarakat dan pemerintah daerah”

“Selebaran digital yang diteruskan oleh klien kami merupakan bentuk perhatian kepada Bupati Bulukumba sebagai sentral kepemimpinan di Daerah Bulukumba yang dalam hal ini bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan program, proyek serta keuangan daerah. Selanjutnya isi yang terdapat pada selebaran digital yang menerankan pada pokoknya adanya dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh Bupati Bulukumba dengan total kerugian 9,1 Milyar, ini perlu digaris bawahi bahwa selebaran tersebut bukan dibuat oleh klien kami sehingga pertanggung jawaban terhadap isi selebaran tersebut dibebankan kepada si pembuat selebaran dan temuan itu sebaiknya di buka secara terang menderang oleh si pembuat selebaran digital tersebut untuk memastikan ke benaran dari selebaran tersebut, harusnya respon Bupati Bulukumba sebagai pempinan di Kabupaten Bulukumba melakukan evaluasi terhadap struktur jajaran pemerintah daerah. Bukan malah melapor kepolisi”. Tandasnya tim Penasihat Hukum AI (33)

“Selanjutnya kami selaku tim Penasihat Hukum AI (33) berharap kepada seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam penangan perkara ini terkhusus dalam sidang yang sedang berjalan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bulukumba dan Majelis Hakim yang mengadili perkara pada tingkatan Pengadilan Negeri Bulukumba untuk tetap menjaga Netralitas, Independensi dan Marwah Peradilan agar tetap menjadi media center keadilan bagi Masyarakat Indonesia” pungkas Zaenal Abdi, S.H.,M.H., sebagai Penasihat Hukum AI (33)

Untuk agenda selanjutnya, akan dilangsungkan sidang pembacaan eksepsi oleh Tim Penasihat Hukum AI (33). Tutupnya

 

Tinggalkan Balasan