INTELIJENNEWS.COM, JAKARTA – Aktor dan Pemain Sinetron Ammar Zoni kembali ditangkap karena kasus narkoba untuk yang ketiga kalinya. Penangakapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa, 12 Desember 2023 pukul 21.49 WIB di sebuah apartemen di BSD, Tangerang.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan, Ammar Zoni mulai mengenal narkotika jenis ganja sejak tahun 2015, dan mulai aktif mengkonsumsinya tahun 2016. Pada tahun 2022, Ammar Zoni juga mengaku mulai mengenal narkoba jenis sabu.
Baca juga : Terbukti Membawa Sabu, “DDR” Harus Berurusan Direktorat Narkoba Polda Sulbar
“Dia mengkonsumsi narkotika tersebut agar merasa lebih tenang dan lebih rileks setelah menghadapi problem rumah tangga,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat, 15 Desember 2023,dilansir dari tempo co.
Pengakuan yang sama juga dilontarkan Ammar Zoni saat kali ketiga dirinya ditangkap mengkonsumsi narkoba yang terdiri dari 4 paket ganja seberat 4,36 gram, dan paket daun ganja seberat 1,32 gram.
“Yang bersangkutan mengalami problem rumah tangga maka dia mengkonsumsi narkotika tersebut,” kata Syahduddi.
Baca juga : Satgas Polri Sudah Tangkap 7.566 Tersangka Kasus Narkob
Polisi juga telah lakukan pemeriksaan barang bukti di laboratorium terhadap daun ganja dan sabu yang dikonsumsi pemain sinetron 7 manusia harimau ini usai 2 bulan bebas dari penjara. “Hasilnya positif mengandung Tetra Hydro Canabinoid atau ganja, Amphetamina, dan Metafetamin,” ucap Syahduddi.
Selain pemeriksaan barang bukti, Polres Metro Jakarta Barat juga lakukan pemeriksaan urine Ammar Zoni, yang didapat positif mengandung Tetra Hydro Canabinoid atau ganja, Amphetamina, dan Metafetamin. “Terakhir tersangka mengakui mengkonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu.”
Atas perbuatannya, Ammar Zoni Atas perbuatannya, tersangka Ammar Zoni terjerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara atau denda satu milyar rupiah ditambah sepertiga.
Team Intelijen News