INTELIJENNEWS, POLDA SULBAR – Terbukti membawa barang haram (Narkoba) jenis sabu, DDR (53) harus berurusan dengan direktorat narkoba Polda Sulbar.
Direktur Narkoba Kombes Pol Cristian Roni Saputra melalui Kabid Humas Kombes Pol Syamsu Ridwan menjelaskan DDR diamankan berdasarkan informasi masyarakat dan saat dilakukan penggeledahan pada hari Minggu 5 November 2023 di jalan Abd Syakur Kelurahan Karema Mamuju tersangka terbukti membawa atau menguasai sabu.
Sabu yang ditemukan petugas, lanjut penjelasan Dirnarkoba lewat Kabid Humas barang bukti yang ditemukan dikemas rapi pada lembaran aluminium fosil dan dibungkus plastik klip bening, jelasnya.
Atas perbuatannya, DDR dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112.
Barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 1 gram narkoba jenis sabu, selanjutnya Handphone dan motor milik tersangka juga ikut diamankan.
Aksi penangkapan tersebut, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/86/XI/2023/SPKT.Ditnarkoba/Polda Sulbar.
Laporan : A.Ansar