MAKASSAR – Adanya dugaan pelanggaran penyelenggara Pemilu yang tidak netral. Saat ini kami sedang telusuri,” kata Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah pada Senin (23/10) kemarin.
Dede masih enggan membeberkan secara detail soal dugaan pelanggaran ini. Namun ia menuturkan, bahwa pihak penyelenggara Pemilu itu ialah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Jadi dia petugas tingkat kecamatan. Yang bersangkutan diduga ketemu Bacaleg, tapi ini informasi awal dan sedang kami telusuri,” ujarnya.
Dede meminta semua pihak untuk bersabar terkait dugaan pelanggaran ini. Sebab pihaknya masih melakukan penelusuran sebelum memutuskan status kasus ini.
“Ini sementara kita dalami ya. Kami belum buka, karena jangan sampai tidak terbukti. Kalau sudah masuk penanganan pelanggaran, pasti kami akan sampaikan,” jelasnya.
Kasus seperti ini bukan pertama kali ditangani Bawaslu Makassar. Sebelumnya mereka merekomendasikan 8 PPS ke KPU untuk diberhentikan. Dan KPU menindaklanjuti rekomendasi itu dengan pemberhentian.
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengungkapkan pihaknya menghormati kinerja yang dilakukan Bawaslu. “Kami tentu akan menunggu hasil pemeriksaan yang sementara berjalan di Bawaslu,” jelasnya.
Disamping itu, Endang menghimbau kepada penyelenggara Pemilu untuk menjaga netralitas dan integritasnya. Apalagi KPU merupakan lembaga yang harus terus menjaga kepercayaan publik.
“Tetap jaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja. Jangan tergoda untuk menggadaikan kehormatan sebagai penyelenggara pemilu,” pungkasnya. /fn